Bogor Times, Kota- Aksi tauran terus marak di negeri tegar beriman. Kali ini polilisi berhasil menggagalkan dan menangkap enam remaja masing-masing berinisial MG (19), RE (21), RS (16), RA (15), AB (17) dan AM (21) di Bogor karena membawa senjata tajam diduga hendak tauran.
Penangkapan itu bermula ketika Tim Khusus (Timsus) Polresta Bogor Kota menggelar patroli mobile, Sabtu (6/3/2021) malam.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto mengatakan, tim mencurigai sekelompok remaja yang diduga akan tawuran di lima lokasi. Jalan Sholeh Iskandar, Pancasan, Jalan Raya Wangun, Pangkalan Ojeg Jalan Brigjen Saptaaji dan Pertigaan Air Mancur.
" Kami temukan modus para tersangka ini membawa, menyimpan dan atau memiliki senjata tajam tanpa hak saat berkumpul dengan kelompoknya," ujar Dhony di Bogor, Senin (8/3/2021).
Menurutnya, keenam remaja itu beralasan membawa senjata tajam untuk menjaga diri jika suatu saat ada yang menyerang dan memalaknya.
"Dari tangan para tersangka kita menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebilah senjata tajam gagang besi berujung besi sabit, 14 clurit, 8 pedang dan dua parang golok," tuturnya.
Ia menambahkan, para remaja itu dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluhan tahun.
"Kami mengimbau agar masyarakat yang memiliki anak khususnya yang masih remaja agar di lakukan pengontrolan secara ketat terutama di jam malam hari," ucapnya.