• Jumat, 22 November 2024

172 Pimpred PRMN Ganti nama Koruptor dengan Maling Rampok, Garong Uang Rakyat

- Minggu, 29 Agustus 2021 | 15:10 WIB
Koruptor sama dengan Maling, Rampom, Garong uang rakyat  (PRMN)
Koruptor sama dengan Maling, Rampom, Garong uang rakyat (PRMN)


Bogor Times-  Kabar rencana KPK akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan soal menuai.

Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah menjalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang dapat disebarluaskan kepada masyarakat.

Salah satu resistensi meruyak terhadap wacana tersebut. Salah satu yang tidak sesuai dengan wacana tersebut yaitu 170 media di bawah Pikiran Rakyat Media Network yang terhimpun dalam Forum Pimred PRMN.

Baca Juga:Wow, Pemkot Bogor Temukan Terowongan Bersejarah Peninggalan Belanda, Nanti Akan Diuji Lebih Lanjut

Baca Juga:Dari Kecil Belajar Agama Islam, Aditya Zoni Pindah Agama Belajar Kristen Dalam Peran Film


Mulai hari ini, Ahad 29 Agustus 2021, sebanyak 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi mengganti diksi koruptor dengan diksi semestinya yaitu "maling, rampok atau garong uang rakyat".

Sikap ini didasarkan karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

Perubahan diksi ini juga disertai dengan sebuah harapan agar negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.

Baca Juga:Bukit Cinta Sukamakmur, Wisata Gratis Jalur Puncak 2 Yang Jadi Idola

Baca Juga:Bersama Warga, Pengelola Wisata Curug Golek Prbaiki Jalan

Bunyi pernyataan Forum Pimred PRMN, dikutip  WartaBulukumba.com , pada Ahad 29 Agustus 2021. CEO PRMN, Agus Sulistriyono menyatakan bahwa wacana diksi koruptor bergantiluh antikorupsi sampai istilah "penyintas korupsi" jelas-jelas ingin melalui pergantian diksi penyumbat tersebut

Wacana KORUPTOR menjadi istilah "PENYINTAS KORUPSI" jelas2 ingin melihat makna KEJAHATAN di dalam istilah tersebut," kata Agus, dalam akun Instagram pribadinya, @azoelis, pada Ahad 29 Agustus 2021.

Penolakan terhadap wacana KPK tersebut membuat Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap.

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan PRMN resmi mengganti diksi  KORUPTOR dengan semestinya ia disebut yakni MALING, RAMPOK, atau GARONG uang rakyat,"  tegasnya. 
"Perubahan diksi  ini juga disertai harapan agar ke depan negara kita bersih dari para GARONG UANG RAKYAT. Bahkan sudah semestrinya, WAJAH para MALING, RAMPOK dan GARONG uang rakyat ini dibuatkan baliho mengelilingi Monas,"  tutupnya.

Lantas sejauh mana sebenarnya capaian pemberantasan garonguang rakyat di Indonesia?
Dikutip dari laman  kpk.go.id , 24 Agustus 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan capaian kinerja selama semester I tahun 2021 pada pelaksanaan tugas penindakan, eksekusi, kordinasi dan supervisi.
Pimpinan KPK Alexander Marwata membentangkan pernyataan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 penanganan perkara di KPK juga mengalami kendala.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X