• Jumat, 22 November 2024

Cholil Nafis angkat bicara soal Kasus Yahya Waloni

- Senin, 30 Agustus 2021 | 01:03 WIB
Cholil Nafis
Cholil Nafis

Bogor Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis ikut angkat bicara soal kasus penodaan agama yang dilakukan pendakwah kontroversi Ustad Yahya Waloni.

Pihak MUI pun dengan tegas menyebut Yahya Waloni bukan Ustad karena belum mengerti soal agama.

Hal itu disampaikan Cholil Nafis saat tampil sebagai narasumber di program tvOne, seperti dilihat pada Minggu 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Penculikan aktivis 1997, 1998, Segoret Kisah Kelam Kasus Penculikan di Indonesia

Menurut Cholil Nafis, gelar ustaz seharusnya tidak diberikan ke sembarang orang. Ia pun mencontohkan, di timur tengah status tersebut hanya diberikan kepada penceramah yang telah menyelami ilmu agama di kolam akademik.

“Ini gampangnya saja orang disebut ustad. Kalau di Timur Tengah, ustadnya sekelas profesor. Di sini, orang sering ke masjid lalu jadi takmir masjid, sudah jadi ustaz. Jadi, ya men-downgrade lah, memperendah istilah ustad itu sendiri,” ujar Cholil, dikutip dari Gelora, Minggu (29/8/2021).

Cholil juga mengingatkan kepada orang-orang yang baru memeluk agama Islam atau mualaf agar tidak menjelek-jelekkan agama yang pernah mereka anut sebelum menjadi muslim.

Baca Juga: Hari Internasional Penghilangan Paksa, Adian Napitupulu Saksi Hidup Mahasiswa

“Ini yang sering saya sampaikan kepada teman-teman yang baru jadi mualaf, sampaikan yang tahu, yang pasti benarnya. Yang kemudian, jangan menjelekkan agama yang pernah dipeluknya. Apalagi membenturkan agama yang baru diyakini dengan agama yang pernah dipeluknya itu,” tuturnya.

Cholil juga menjelaskan bahwa MUI memiliki standar bagi penceramah di Indonesia. Meski demikian, tak boleh melarang seseorang untuk jadi penceramah atau dipanggil ustad.

Pasalnya, kata Cholil, tidak ada aturan yang membuat MUI melarang orang menjadi pencemah ataupun dipanggil ustad. Apalagi, aktivitas keagamaan di kehidupan masyarakat sehari-hari juga tidak bisa dipantau hingga dilarang.

MUI memberikan standar kompetensi bagi penceramah, karena kami tidak bisa melarang penceramah. Mereka bikin acara sendiri, mengundang siapa yang diundang, tidak bisa kita batasi,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan Telah Ingkrah

Hal itu, menurut Cholil, berbeda dengan negara-negara tetangga muslim Indonesia yang memang memiliki aturan terkait penceramah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saepulloh

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X