• Jumat, 22 November 2024

Pasca Terima Uang Pemakaman Sebesar Rp 70 Juta Bupati Jember Berujung Pada Pemeriksaan

- Senin, 30 Agustus 2021 | 14:57 WIB
Foto ilustrasi Pemakaman Pasien Covid19
Foto ilustrasi Pemakaman Pasien Covid19

Bogor Times,Kota Bogor-Pasca Bupati Jember menerima honor dari hasil pemakaman pasien Covid19 kini orang nomor satu di Kabupaten Jember itu pun kini tengah diperiksa oleh lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Bupati Jember Hendy Siswanto yang mendapat honor mencapai Rp70 juta ke tangan aparat penegak hukum untuk diperiksa.

Pemprov Jatim juga telah menurunkan Inspektorat ke Kabupaten Jember untuk memeriksa kasus itu. Dari pemeriksaan tersebut, honorarium pemakaman Covid-19 sebesar Rp282 juta juga telah dikembalikan ke kasa daerah.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengaku telah melaku telah berkordinasi dengan beberapa pejabat di Kabupaten Jember. Ipi mengatakan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020, insentif memang dapat diberikan tenaga penyidik,tenaga kesehatan atau juga investigator korban terpapar Covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah.

Baca Juga: Waspada Sejumlah Wilayah Di Indonesia Akan mengalami Kekeringan

Sebelumnya diberitakan,sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien covid-19. Mereka menilai layak menerima dana tersebut.

Mulai dari Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano, Plt Kepala BPBD M Djamil, hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Penta Satria.

Editor : Febri Daniel Manalu

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X