Bogor Times- Hasil pertandingan telah disiyarkan. Para pemain kita dianggap cukup membanggakan meskipun tidak pada capaian sempurna.
Meskipun demikian, terdapat berbagai pertanyaan mengenai Singapura yang menjatuhkan sanksi pada empat pemain Timnas Indonesia telah melanggar peraturan.
Keempat pemain yang di antaranya adalah Elkan Baggot, Rizky Ridho, Rizky Dwi dan Victor Igbonefo dilarang merumput saat final leg kedua Piala AFF 2020 berjalan.
Baca Juga: PSSI sama dengan Mahkum Alaihi, 'Badan Hukum PSSI sebagai Subjek Hukum dalam Perspektif Fiqih
Alhasil Shin Tae Yong harus rela melepas empat nama anak asuhnya akibat kesalahan yang dilaporkan terjadi pada 23 Desember 2021 lalu.
Aturan bubble sendiri ditegakkan menyusul masifnya penyebaran Covid-19 varian Omicron di berbagai belahan dunia.
Baca Juga: Penetrasi Pasar Cangkang Kelapa Sawit Masih Perlu Dioptimalkan
Dengan aturan ini, baik, staf maupun pelatih pergerakannya dibatasi. Mereka yang turut serta dalam laga Piala AFF 2020 tak akan diizinkan pergi dengan leluasa dan harus dalam radius yang ditetapkan.
Hal tersebut, PSSI justru menilai dugaan kejanggalan dari sanksi yang akan dijatuhkan pada Timnas Indonesia.
Pasalnya, meski PSSI sudah membayar denda sesuai dengan aturan pemerintah setempat, Singapura bermain empat pemain Indonesia bermain di leg terakhir 2.
Padahal sebelumnya, keempat pemain itu masih memungkinkan berlaga putaran final leg 1 berlangsung pada 29 Desember 2021.
"Kami tidak berpikir habis dengan Singapura terkait kejadian ini. Kami sudah mengetahui dari AFF karena empat pemain tersebut melanggar aturan pada 23 Desember lalu. Kami sudah membayar denda itu. Mengapa sekarang sesuai dengan mereka menghukum pemain dengan tidak boleh bertanding?," ujar Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi sebagaimana dikutip dari Antara pada 2 Januari 2022.
Selain itu, Sekjen PSSI, Yunus Nusi juga mengarahkan surat sanksi yang dikirm oleh Singapura melalui Kepala Singapore Sport Institute, Su Chun Wei via email.
Baca Juga: Perhatikan Semua Aspek Perkembangan Anak, Kunci Keberhasilan Mendidik Anak Usia Dini
Dia mempertanyakan mengapa surat tersebut baru dikirim sehari sebelum laga final Piala AFF 2020 Indonesia vs Thailand leg 2 yakni pada Jumat, 31 Desember 2021.
Baca Juga: Diminta Pulang oleh Pihak RS Meski Sudah Kesakitan Kontraksi, Wanita Inilahirkan di Mobil
"Tidak ada kop surat dan hanya ditulis badan 'email'. Lalu, surat dikirim saat malam pergantian tahun baru 2022. Apakah hal ini atau sesuai aturan. PSSI tentu tidak akan berdiam diri terkait ini," tutur Sekjen PSSI.
Baca Juga: Mengapa Terjadi Perbedaan Meskipun Dalam Satu Mazhab? ini Penjelasannya
Di sisi lain, saat Singapura menerapkan aturan bubble di Piala AFF 2020, Timnas Indonesia justru ditempatkan satu lantai dengan masyarakat di Hotel Orchard.
Hal ini membuat PSSI kecewa dan merasa Timnas Indonesia banyak dirugikan pada saat ajang Piala AFF 2020 di Singapura.
"Timnas Indonesia banyak dirugikan selama gelaran Piala AFF 2020 di Singapura," tutur Yunus.
Baca Juga: Problematika Keharaman, Dalam Proses Impor Daging
Terkait hal ini, PSSI sudah melakukan komunikasi dengan AFF terkait keempat pemain, namun hasilnya tidak dimasukkan ke dalam daftar susunan pemain.
Penafian: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com berjudul "PSSI Protes pada Singapura Terkait Bubble, Sekjen: Kami Tidak Habis Pikir dengan Pemerintah Singapura".***
Editor: Alanna Arumsari Rachmadi
Artikel Terkait
BPJPH Tentukan Tarif, Usai 2024 SEmua Prodak Wajib Bersertifikasi Halal
Polisi Berjanji Usut Tuntas Bahar smit dan Eggy Sudjana dalam Kaus Ujaran Kebencian
Astagfirullah! Dua Oknum TNI Perkosa Perempuan
Waspada Sampo Palsu, Polisi Amankan Barang Palsu Senilai Rp 4,7 M
Cibir Anies, Ferdinand Hutahaean: Jangan Mimpi Jadi Presiden
Perhatikan Semua Aspek Perkembangan Anak, Kunci Keberhasilan Mendidik Anak Usia Dini
Problematika Keharaman, Dalam Proses Impor Daging
Fahami Pendapat Imam Taqiyuddin, Tiga Tingkatan Hukum dalam Fiqih
Kenapa Terjadi Perbedaan Meskipun dalam Satu Mazhab? ini Penjelasannya
PSSI sama dengan Mahkum Alaihi, 'Badan Hukum PSSI sebagai Subjek Hukum dalam Perspektif Fiqih