• Sabtu, 23 November 2024

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

- Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB
Ilustrasi Hukum. (Pixabay)
Ilustrasi Hukum. (Pixabay)

Bogor Times- Murut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menjelaskan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi.

Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Jadi Titik Pertama Roadshow TKN Fanta Prabowo-Gibran

Pengertian korupsi sendiri adalah suatu bentuk tindak pidana berupa ketidakjujuran seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi yang haram maupun berserikat. Jelasnya, korupsi merupakan tindakan yang dilakukan oknum untuk memperkaya diri/golongan tertentu yang menyebabkan ruginya orang banyak.

Peneliti ICW Lalola Easter menyebutkan total kerugian dalam kasus korupsi tahun lalu mencapai Rp48,81 triliun. Pada tahun 2022, ada sebanyak 2.056 perkara tindak pidana korupsi dengan total 2.249 terdakwa.

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan di seluruh tingkat pengadilan rata-rata 40 bulan.
“Total kerugian korupsi tahun 2022 adalah Rp48,81 triliun dengan jumlah nilai suap, gratifikasi, pemerasan, serta pungli sebesar Rp376,71 miliar dan jumlah pencucian uang sebesar Rp244,728 miliar” ujar Lalola dalam konferensi pers Peningkatan nilai kerugian secara konsisten terus meningkat setiap tahun.

Baca Juga: Bank Sampah Awards 2013, Indocement Beri Apresiasi Penghargaan ke Desa Mitra

Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah setiap tahun semakin buruk dari segi pengawasan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dan mungkin saja di tahun 2023 ini kasus korupsi meningkat dengan diliat dari aspek pengelolaannya. Korupsi banyak melibatkan banyak kegiatan seperti yang meliputi penyuapan, penggelapan, dll. Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan individu. Korupsi akan membuat pemainnya kecanduan akan kekayaan yang didapatkannya.

Sedangkan menurut perspektif Islam tentang korupsi adalah perilaku jahiliyah yang bertujuan mengambil harta, waktu atau bahkan wewenang yang bukan menjadi haknya.

Baca Juga: Gubrak Forkomas !!! KPI Bergerak Sukses Gelar Festival KPI

Dalam Islam sangatlah jelas bahwa korupsi adalah hal yang dilarang dan harus disudahi, karena Islam mengajarkan bahwa penindasan, kesewenang-wenangan, dan penyelewengan adalah sikap yang dapat menyakiti dan merugikan manusia lain.


Istilah lain korupsi dalam khazanah Islam yaitu risywah. Dan disepadankan maknanya dengan rasuah antara lain tindakan suap-menyuap dengan niat mencuri hak orang lain, individual maupun kolektif.

Esensi korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Karena sedemikian merugikannya, dengan tegas ajaran Islam melarang perbuatan memakan harta di jalan yang bathil, menyuap harta kepada para hakim dengan maksud mengambil hak orang lain maupun menerima suapan tersebut. Padahal Allah SAW jelas-jelas telah melaknat orang yang memberi suap, menerima suap, sekaligus perantara suap tertera dalam firman-Nya.
Banyak ulama dalam buku Islamic Studies oleh I.M. Ulum & Dedi Muhammad Siddiq, menyebut korupsi dengan kata ghulul untuk mewakilinya dalam istilah Islam. Sementara kata lainnya yang menunjukkan kesesuaian arti dengan unsur korupsi, yaitu as-suht, harb, as-sariqah, gasab, dan al-dalwu. Selain itu, praktik korupsi (ghulul) ini adalah haram hukumnya sesuai ketetapan MUI.
Penegakan hukum atas para koruptor bahkan tampak jelas sejak zaman Nabi SAW.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X