• Selasa, 3 Desember 2024

Inilah Khazanah Fathaniyah dan Kisah Panjang Percetakan Kitab-Kitab Ulama Jawi

- Sabtu, 8 Juli 2023 | 23:23 WIB
Kitab Kuning (Azis/Bogor Times)
Kitab Kuning (Azis/Bogor Times)

Bogor Times-Sebuah rumah sederhana di bilangan Beliga, Batu Chaves, Kuala Lumpur ini menjadi saksi penting sebuah peradaban. Dimana sebagian wajah keislaman di Nusantara ini dibentuk dan dikenali hingga sekarang. Rumah tersebut adalah kantor Khazanah Fathaniyah yang didirikan oleh Haji Wan Mohd Shagir Abdullah. Sebuah lembaga non-profit yang bergerak untuk meneliti, mendokumentasi dan mempublikasi ulang khazanah ulama Jawi (Nusantara).


Menurut Wan Haliem, pengelola Khazanah Fathaniyah sepeninggal Wan Shagir, gerakan ini diinspirasi dari upaya yang telah dirintis oleh Syeikh Ahmad bin Muhammad Zein al-Fathani (w. 11 Zulhijjah 1325 H). Sosok ini merupakan aktor intelektual utama dalam masifnya penerbitan karya-karya ulama Nusantara pada abad 19. Baik yang berbahasa Arab ataupun bahasa-bahasa lokal Nusantara lainnya.


Pada masa hidupnya di paruh kedua abad 19, perkembangan dunia percetakan mulai tumbuh. Meskipun saat itu, secara teknologi, penerbitan-penerbitan keislaman di Timur Tengah masih sederhana. Apalagi di Asia Tenggara. Percetakan masih berkutat pada model litograf.

Baca Juga: Kenali Beberapa Perkara yang Dapat Merusak Hati

Baca Juga: Simak Niat Puasa Tasu'a dan Asyura di Bulan Muharram Lengkap dengan Latin, Terjemah Serta Keutamaannya

 

Saat itu, Syekh Ahmad mulai berkecimpung di dunia penerbitan di Timur Tengah. Ia bekerja di Mathba’ah (penerbitan) Al-Miriyah di Bulaq, Mesir. Kemudian, ia ditugaskan di Mathba’ah al-Miriyah al-Kainah di Mekkah. Aktivitas tersebut, membuat Syekh Ahmad harus bolak-balik antara Mesir, Mekkah dan Istambul (Turki) yang menjadi pusat pemerintahan di Timur Tengah. Hal ini berlangsung antara 1882 sampai 1889.


Dalam menjalankan tugas tersebut, Syekh Ahmad terbersit untuk menerbitkan karya-karya ulama Jawi, khususnya yang berbahasa Melayu. Ide itu ternyata tak mudah untuk mewujudkannya. Saat itu, terdapat larangan dari Raja Hijaz untuk menerbitkan kitab-kitab keislaman yang tidak berbahasa Arab. Selain itu, rekannya pemilik percetakan Musthafa al-Babi-l-Halaby (Mesir) yang diajaknya berkongsi, tak menyambutnya dengan baik. Karena, rekannya tersebut berpikir, komunitas Jawi masih belumlah ramai.


Akan tetapi, tantangan tersebut tak membuat Syekh Ahmad menyerah. Ia berupaya untuk melobi Kesultanan Ustmaniyah yang kala itu dipimpin oleh Sultan Abdul Hamid Khan ats-Tsani. Berkat kealiman dan pengalamannya, Syekh Ahmad berhasil meyakinkan sang sultan. Pada 28 Rajab 1307 H/ 1889 M, ia diberikan kepercayaan Kesultanan Utsmaniyah untuk menangani urusan pentadbiran dan politik. Di tahun yang sama, ia juga dilantik sebagai penasehat Syarif/ Raja Mekkah.

Baca Juga: Sederet Peristiwa Penting Iringi Kelahiran Nabi Muhammad SAW yang Jarang Diketahui Orang

Baca Juga: Sejarah Singkat Komite Hijaz NU dan Serikat Islam


Berkat jabatan tersebut, Syekh Ahmad berhasil memasukkan kitab-kitab berbahasa Jawi di Mekkah-Madinah. Untuk memuluskan upayanya tersebut, ia menggandeng al-Amjad al-Khasmiri Fida Muhammad dan anaknya, Abdul Ghani, untuk membiayai percetakan kitab bahasa Jawi untuk pertama kalinya. Kitab yang pertama diterbitkan itu adalah karya Syekh Abdus Shamad al-Palimbani yang berjudul Hidayatus Salikin. Kitab ini dicetak di Mathba’ah Syekh Hasan at-Tukhi yang berada di dekat Masjid Jami Al-Azhar, Mesir.

Sejak saat itu, kitab-kitab berbahasa Jawi mulai banyak dicetak di Timur Tengah. Syekh Ahmad sendiri banyak menjadi pentashih (editor) atas kitab-kitab yang akan diterbitkan tersebut. Baik yang akan dicetak di Mekkah ataupun yang di Mesir. Dari kerja-kerja editorialnya tersebut, ia juga mulai melakukan standarisasi atas penggunaan dan penulisan kitab-kitab berbahasa Jawi.


Di antara upaya dari Syekh Ahmad adalah mengganti kata-kata lokal yang masuk ke dalam teks naskah. Misalnya, bahasa Patani, Aceh, Bugis, Jawa atau lainnya yang terselip ke dalam penggunaan bahasa Jawi (Melayu). Hal ini terpaksa dipangkas agar bisa dipahami secara luas oleh pembaca.

Baca Juga: Sejarah Pertemuan Ahli Al-Quran hingga Lahirkan JQHNU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X