Bogor Times-Jadi rahasia umum, radikalisme dalam Islam tidak pernah terlepas dari sejarah kelam kaum Khawarij di masa kekhilfahan sayyidina Ali bin Abi Thalib. Nyaris seluruh karya tulis yang membahas akar ideologi radikal, baik dari penulis Timur Tengah, Barat hingga di Indonesia sendiri bersepakat bahwa ideologi radikal berakar dari sekte Khawarij; mereka memiliki paham yang eksklusif, merasa benar sendiri dan cendrung mengafirkan siapa saja yang tidak memiliki ideologi yang tidak seirama dengan ideologi mereka.
Konteks terminologis radikal agama berarti perilaku keagamaan yang menyalahi syariat, mengambil karakter keras antara dua pihak yang bertikai, bertujuan merealisasikan target-target tertentu atau mengubah situasi sosial tertentu dengan cara yang menyalahi aturan agama. Sebab itu, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hazm al-Andalusi, bahwa khawarij bukanlah sekedar nama bagi sebuah sekte atau komunitas tertentu yang pernah terlahir pada masa lalu. Tetapi juga siapa saja yang memiliki watak yang sama dengan mereka. Kendati mereka bersembunyi di balik nama-nama yang berbeda-beda.
Kendati padah tahun 36 H., para shahabat Nabi telah mampu membumihanguskan sekte Khawarij dari jazirah Arab dengan cara memerangi mereka dalam perang Nahrawan. Namun ideologi mereka tidak pernah mati bahkan terus hidup hingga pada hari ini.
Baca Juga: Warga Serbu Pembukaan Rekening Mandiri dengan Doorprize dan Hadiah
Pada penghujung tahun 2016, Haiah Kibâril-Ulamâ’ (Asosio Ulama Senior) menerbitkan sebuah buku, ar-Râdd alâ Khawârij al-Ashr (Bantahan terhadap Khawarij Moderen) dalam rangka merespon paham-paham radikal yang kerap kali menjangkiti umat Islam. Dalam buku setebal 5 jilid tersebut, menguraikan akar ideologi radikal yang berkembang pada masa lampau hingga terlahir kembali pada masa kita saat ini. Dalam sambutannya, mantan Grand Mufti Mesir, Syaikh Ali Jumah mengungkapkan prihal keperihatinannya terhadapa fenomen kafir-mengafirkan yang kerap kali terjadi dalam tubuh umata Islam.
Beliau menyatakan, “Pada masa ini kita dirundung pilu yang berkepanjangan oleh hadirnya komunitas-komunitas Islam yang suka mengafirkan, memerangi dan bahkan menghalakan darah saudaranya sendiri. Mereka adalah representasi Khawarij yang pada masa lalu Rasulullah telah mewanti-wanti akan hadirnya sekte semcam ini di tengah-tengah umat Islam.”
Radikalisme dalam kaum Khawarij, seperti yang telah disampaikan Abu Zahrah dalam kitabnya Tarikhul-Madzahib al-Islamiyah, disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
Baca Juga: Pemkot Siapkan Desain Pembangunan Drainase di Lahan Calon Kantor Pemerintahan
Pertama, tekstualis. Berangkat dari kebencian mereka terhadapa Ali, Utsman dan Bani Umayyah mereka tertutup dari ajaran agama, memahaminya secara tekstual dan cendrung menghalalkan darah kaum muslimin. Kedua, ekstrem; suka tantangan, bahaya, mengorbankan nyawa dengan alasan yang tidak relevan (dâfi’ qawwi). Ketiga, frustasi; penuh keputusasaan dan kebingungan. Keempat, primitif; baik lingkungan maupun pola pikirnya.
Tidak jauh berbeda, radikalisme dalam koteks modern secara subtantif bermula dari sebab-sebab tersebut.
Pada awal kemunculannya radikalisme khawarij telah menebar teror dan aksi-aksi anarkis terhdap umat Islam, seperti pembunuhan terhadapa Abdullah bin Khabbab karena tidak menganggap Sayidina Ali telah syirik dan tidak mengakui bahwa tindakan para kaum Khawarij adalah tuntunan dan perintah al-Quran, pengafiran terhadap orang yang tidak sepaham dengan mereka dan menumpahkan darah kaum muslimin. Siapapun yang berakal sehat mengakui bahwa hal semacam ini adalah merugikan umat Islam dan semasekali tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: Milad MUI, Wapres: Beda antara Perbedaan dan Kesesatan
Sebagaimana maklum di muka, bahwa senjata utama kaum radikal guna melancarkan dan mengkultuskan komunitas mereka adalah dengan cara mengafirkan kaum muslimin yang tidak berbeda penafsiran dengan mereka yang selanjutnya akan diperangi lantas membiarkan darahnya bercucuran begitu saja. Padahal dalam literatur keilmuan ulama Ahlusunah wal Jamaah memberikan status kafir kepada orang Islam tidaklah mudah.
Klaim kafir-mengafirkan menurut cara pandang ulama Ahlusunah bukanlah sesuatu yang remeh yang bisa difungsingkan secara serampangan oleh siapa saja. Sebab ketika status kafir disematkan pada satu orang maka secara otomatis meniscayakan hal-hal berikut; pertama, penghuni neraka yang kekal di dalamnya. Kedua, hubungan pernikahan terputus. Ketiga, dia terkena hukum riddah setelah diminta untuk bertaubat. Keempat, jenazahnya haram dimakamkan di pekuburan kaum muslimin.
Seorang tetap dihukumi Muslim, kecuali terdapat fakta yang sangat jelas menyatakan sebaliknya. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:
Artikel Terkait
Anak Ferdy Sambo Lulus Akademi Kepolisian
Presiden Jokowi Diklaim sebagai Penentu Kunci dalam Pemilu 2024 oleh Banyak Kalangan
Menteri BUMN Erick Thohir Berupaya Menghadirkan Perubahan dalam Program 'Bersih-Bersih BUMN
Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Aplikasi Smart Transportation PT
Presiden Jokowi Perpanjang Penyaluran Bantuan Beras 30 Kg untuk Jutaan Keluarga Penerima Manfaat Hingga Akhir
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kini Lebih Mudah dengan Cetak STNK Online
Milad MUI, Wapres: Beda antara Perbedaan dan Kesesatan
Lanud ATS Gelar Bakti Sosial di Hari Bakti TNI AU ke-76, Bima Arya Sampaikan Rasa Kagum
Pemkot Siapkan Desain Pembangunan Drainase di Lahan Calon Kantor Pemerintahan
Warga Serbu Pembukaan Rekening Mandiri dengan Doorprize dan Hadiah