Bogor Times - Proses globalisasi dan konektivitas telah mengubah cara manusia dalam bertukar informasi, berniaga, konsumsi, dan berbagai hal lainnya. Perubahan dunia yang sangat dinamis dengan segala kompleksitasnya menuntut manusia untuk lebih kreatif dan inovatif dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Sebenarnya industri kreatif sudah ada sejak lama di Indonesia. Namun, dulunya masih disebut dengan istilah ekonomi industri, dan ekonomi informasi. Penggunaan istilah ekonomi kreatif mulai dikenal pada tahun 2001, yaitu ketika John Howkins menerbitkan bukunya yang mengulas tentang industri kreatif.
John Howkins, secara sederhana ia menjelaskan definisi creative economy, yaitu;
“Kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.”
“The creation of value as a result of idea” John Howkins
Baca Juga: Mengenal ‘Hari Rabu’ Dalam Berbagai Perspektif
Baca Juga: Catatan Hati Seorang Guru
Baca Juga: Islam Dan Nasionalisme
Artinya, industri kreatif adalah suatu industri yang bersumber dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat seseorang dalam menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan dengan menciptakan dan mengeksploitasi daya cipta dan daya kreasi orang tersebut.
Maka dari itu saya mendukung kepada para pemuda untuk berwirausaha dan terus berkembang untuk memajukan ekonomi Indonesia.
Ditulis oleh : Jihad M Zaen (ketua forum ekonom muda bersatu).***