• Jumat, 22 November 2024

Macam - Macam Kekerasan Seksual, Awas ! Menggoda Dengan Bersiul Saja Bisa 7 Tahun Penjara

- Minggu, 12 September 2021 | 10:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Bogor Times - Kasus kekerasan seksual di Indonesia dimasa pandemi ini meningkat, Tahun 2021, dihimpun dari sistem informasi perlindungan perempuan dan anak hingga 3 Juni, terdapat 1.902 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Rinda Rachmawati, Aktivis Puan Cilacap, dijelaskan macam - macam kekerasan seksual dua belas poin, di acara diskusi dalam rangka mengulas kematian Munir, yang di adakan oleh PC Inspira (Inisiator Perjuangan Ide Rakyat ) Cabang Bogor.Via Aplikasi zoom meeting, 10/9 /21.

Apa saja poin - poin tersebut ? Mari kita simak

Macam - macam Kekerasan Seksual :


1. Perkosaan

Serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai penis ke arah vagina, anus atau mulut korban. Bisa juga menggunakan jari tangan atau benda-benda lainnya. Serangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan, tekanan psikologis, kekuasaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan.

2.Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan

Tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan pada perempuan korban. Intimidasi seksual bisa disampaikan secara langsung maupun tidak langsung melalui surat, sms, email, dan lain-lain. Ancaman atau percobaan perkosaan juga bagian dari kamus seksual.

Baca Juga: Mengenang 17 Tahun Kematian Munir, INSPIRA Bogor : Mana Berani Pak Jokowi

3. Pelecehan Seksual

Tindakan seksual melalui sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ia termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau aktivitas yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, Anda merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Wah hati - hati nih para lelaki, kalo lagi nongkrong suka godain cewek lewat bisa kena Pasal 289 sd Pasal 296 KUHP tuh. Dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Tapi korbannya bukan hanya perempuan ya bat, kalian para laki bisa juga jadi korban.

Baca Juga: Sejarah Penyebaran Kopi dari Abyssinia, Yaman Hingga Eropa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X