Bogor Times- Umumnya seseorang muslim akan menghukumi sholat berjamaah adalah wajib.
Keterangan itu terdapat dalam berbagai kitab matan semisal Matan Taqrib, Qurotul Ain dan banyak lagi kitab matan yang secara garis besar menjelaskan persoalan hukum.
Tak cukup di situ, beberapa kitab syarah atau kitab yang menerangkan secara rinci kitab matan menerangkan lebih gamblang lagi tentang kewajiban dan keutamaan sholat berjamaah.
Siapa sangka, bagi para ulama yang mendalami ilmu agama hingga ke tataran kitab Hasyah (Syarah dari Syarah) hukum sholat berjamaah ternyata juga bisa menjadi haram.
Sebagaimana dikatakan oleh Sayyid Hasan Bin Ahmad Bin Muhammad Al-Kaff seorang ulama besar yang Masyhur.
Ulama yang diakui keilmuannya oleh ulama dunia itu memerinci hukum shalat berjamaah menjadi tujuh hukum yaitu:
Baca Juga: Pegawai Akulaku, Menagih Tidak Sesuai SOP, Mengancam dan Memaki Nasabah dengan Kata Kasar
1. Fardhu a’in. Ini adalah hukum wajib berjamaah shalat Jumat bagi kaum laki-laki. Sehingga jika shalat Jumat tidak dilaksanakan secara berjamaah maka hukumnya pun tidak sah.
2. Fardhu kifayah. Ini merupakan kewajiban kolektif dalam artian jika sudah ada sebagian masyarakat yang mengerjakan shalat berjamaah, kewajiban masyarakat lainnya sudah gugur. Sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakannya, seluruh masyarakat bisa berdosa.
3. Sunnah. Ini seperti shalat berjamaah Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Istisqa dan sebagainya.
Baca Juga: Bangkitnya Demokrasi Terpimpin di Era Jokowi
4. Mubah. Ini adalah shalat jamaah yang dilakukan dalam shalat-shalat yang tidak disyariatkan untuk berjamaah seperti shalat dhuha dan shalat rawatib (sebelum dan sesudah shalat).
5. Khilaful Ula. Ini adalah ketika terjadi perbedaan niat antara imam dan makmum semisal imam berniat shalat bukan qadha (ada’) sementara makmum berniat qadha, atau sebaliknya.
6. Makruh. Hal ini jika seseorang melakukan shalat berjamaah dengan imam yang fasik.
Artikel Terkait
Petani di Indramayu di Bantai Ormas, PMII Kota Bogor : Pemerintah Tidak Serius Melindungi Petani
Memilih ke Bali ketimbang Datang di Rapat Paripurna DPRD DKI, Ferdinan Hutahean : Anies Pengecut
Kasus Pencatutan Nama Anies Baswedan dalam kasus Anak Nia Daniaty Memasuki Babak Baru
Mandi Tidak Perlu di Lakukan Setiap Hari, Berikut Fakta - Fakta Menurut Dokter
Pangkas Budaya Premanisme, Kuasa Hukum FM, Desak Universitas Ibnu Khaldun Bentuk Tim Penegak Disiplin
Bangkitnya Demokrasi Terpimpin di Era Jokowi