• Jumat, 22 November 2024

Keharaman Sholat Berjamaah, Ini Asalannya.

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 06:30 WIB

Bogor Times- Umumnya seseorang muslim akan menghukumi sholat berjamaah adalah wajib.

Keterangan itu terdapat dalam berbagai kitab matan  semisal Matan Taqrib, Qurotul Ain dan banyak lagi kitab matan yang secara garis besar menjelaskan persoalan hukum.

Tak cukup di situ, beberapa kitab syarah atau kitab yang menerangkan secara rinci kitab matan menerangkan lebih gamblang lagi tentang kewajiban dan keutamaan sholat berjamaah.

Baca Juga: Difasilitasi Pemerintah Kabupaten Bogor, BBRVPD Kementerian Sosial RI Salurkan Alat Bantu Pendengaran

Siapa sangka, bagi para ulama yang mendalami ilmu agama hingga ke tataran kitab Hasyah (Syarah dari Syarah) hukum sholat berjamaah ternyata juga bisa menjadi haram.

Sebagaimana dikatakan oleh Sayyid Hasan Bin Ahmad Bin Muhammad Al-Kaff seorang ulama besar yang Masyhur.

Ulama yang diakui keilmuannya oleh ulama dunia itu memerinci hukum shalat berjamaah menjadi tujuh hukum yaitu:

Baca Juga: Pegawai Akulaku, Menagih Tidak Sesuai SOP, Mengancam dan Memaki Nasabah dengan Kata Kasar

1. Fardhu a’in. Ini adalah hukum wajib berjamaah shalat Jumat bagi kaum laki-laki. Sehingga jika shalat Jumat tidak dilaksanakan secara berjamaah maka hukumnya pun tidak sah.

2. Fardhu kifayah. Ini merupakan kewajiban kolektif dalam artian jika sudah ada sebagian masyarakat yang mengerjakan shalat berjamaah, kewajiban masyarakat lainnya sudah gugur. Sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakannya, seluruh masyarakat bisa berdosa.

3. Sunnah. Ini seperti shalat berjamaah Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Istisqa dan sebagainya.

Baca Juga: Bangkitnya Demokrasi Terpimpin di Era Jokowi

4. Mubah. Ini adalah shalat jamaah yang dilakukan dalam shalat-shalat yang tidak disyariatkan untuk berjamaah seperti shalat dhuha dan shalat rawatib (sebelum dan sesudah shalat).

5. Khilaful Ula. Ini adalah ketika terjadi perbedaan niat antara imam dan makmum semisal imam berniat shalat bukan qadha (ada’) sementara makmum berniat qadha, atau sebaliknya.

6. Makruh. Hal ini jika seseorang melakukan shalat berjamaah dengan imam yang fasik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X