• Jumat, 22 November 2024

Dukung Permendikbud PPKS : Kampus Menjadi Ruang Belajar Yang Aman, Bukan Ruang Relasi Kuasa Mahasiswa - Dosen

- Sabtu, 13 November 2021 | 00:47 WIB
Rinda Rachmawati (Dokumen Whatsapp)
Rinda Rachmawati (Dokumen Whatsapp)

Bogor Times - Bicara tentang Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, konsep yang menuai pro kontra, hal ini menjadi sesuatu yang penting untuk dicantumkan dalam menelaah kasus kekerasan seksual di kampus terutama dalam relasi kuasa.

Kasus-kasus yang terjadi selama ini sangat berkaitan erat dengan relasi kuasa, antara mahasiswa, dan dosen. Kondisi seperti ini membuat keadaan korban akan lebih rentan.

Misal, dilaporkan balik oleh si pelaku jadi kasus pencemaran nama baik, ancaman nilai akademik, dan bahasa senioritas.

Menuai pro kontra, penolakan Permendikbud PPKS dengan asumsi pelegalan seks bebas atau melegalkan perzinaan bukanlah sebuah solusi dalam menyelesaikan Kekerasan Seksual di Kampus.

Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan, Kartar Fest Gelar Vaksinasi

"Tapi peraturan tersebut bukan berarti melegalkan perzinaan di lingkungan perguruan tinggi. Di dalam aturan tersebut mengandung frasa persetujuan hubungan seksual".

Mendukung seks bebas dalam arti hubungan seksual dengan konsensual, mendukung perilaku seks yang bertanggungjawab. Hubungan seks yang tidak konsensual berarti pemerkosaan, berarti ada korban dan pelaku. Pelaku disini harus ditindak secara tegas.

Resiko dalam berhubungan seks itu kehamilan yang direncanakan atau kehamilan yang tidak direncanakan atau bisa jadi penyakit menular seksual.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke 76, PGRI Sukamakmur Gelar Perlombaan

Maka pada saat berhubungan seks lalu perempuan mengalami kehamilan yang bertanggungjawab. Termasuk jika hubungan seks tersebut beresiko menularkan penyakit.

Makna dari persetujuan hubungan seksual tersebut tidak bisa diartikan secara harfiah. Persetujuan hubungan seksual ini bukan berarti hanya sekedar melakukan seks bebas lalu selesai.

Ini merupakan bentuk tanggungjawab terhadap tubuh sendiri (otoritas tubuh). Dengan memahami "tanggungjawab" maka setiap individu tidak akan gegabah memberikan persetujuan.

Hal-hal yang tidak diatur dalam Permendikbud terkait dengan hubungan seksual di luar nikah hingga norma agama lainnya tentang seksualitas bukan berarti dilegalkan.

Baca Juga: PC IPNU IPPNU Kabupaten Bogor gelar refleksi Hari pahlawan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X