• Kamis, 21 November 2024

Ayo! Sholat Id Di Rumah

- Jumat, 22 Mei 2020 | 03:30 WIB
PhotoPictureResizer_200522_032243030_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200522_032243030_crop_800x445


Bogor Times, Opini-Kasus pertama positif virus Corona (Covid-19) di Indonesia diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Saat itu sudah ada 2 orang pasien di negeri ini yang secara positif dinyatakan terinfeksi virus ini. Meskipun begitu, ormas-ormas Islam di Indonesia belum ada yang segera mengambil sikap perlunya peniadaan shalat Jumat dan shalat wajib lima waktu berjamaah di masjid.





Namun baru setelah Dewan Ulama Senior Al-Azhar Al-Syarif telah mengeluarkan fatwa pertamanya pada 15 Maret 2020, ormas-ormas Islam di Indonesia satu persatu mengikutinya. Misalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat baru mengeluarkan fatwa yang sama dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior Al-Azhar Al-Syarif pada tanggal 16 Maret.





Kemudian disusul PBNU lewat Lembaga Bahtsul Masail (LBM) pada tanggal 19 Maret. Demikian pula Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Muhammadiyah berturut-turut mengeluarkan fatwanya pada tanggal 20 Maret dan 23 Maret. Jika kita hitung selama rentang waktu dua setengah bulan, yakni dari tanggal 2 Maret hingga 19 Mei 2020, pukul 21.04 WIB jumlah pasien di Indonesia yang positif terinfeksi virus ini telah mengalami lonjakan yang sangat besar, yakni dari 2 orang menjadi 18.496 dengan perician sejumlah 4.467 orang dinyatakan sembuh dan 1.221 meninggal dunia.





Sedemikian besar daya penularan dan bahaya yang ditimbulkan oleh wabah virus Corona, maka bisa dimengerti para ulama mengeluarkan fatwa yang didukung para umara dengan imbauannya agar masjid untuk sementara waktu meniadakan shalat Jumat, shalat lima waktu berjamaah, dan shalat tarawih.





Sebagai gantinya umat Islam diimbau untuk melakukan kesemua ibadah itu di rumah saja. Melihat perkembangan sekarang yang belum kondusif terkait dengan perayaan Idul Fitri 1441 H, MUI dan ormas-ormas Islam lainnya, mengeluarkan imbauan agar umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing.





Diperkirakan 1 Syawal 1441 H akan jatuh pada hari Ahad, 24 Mei 2020. (Untuk kepastiannya kita tunggu ikhbar dari PBNU 1 Syawal 1441 H dan pengumuman resmi dari pemerintah).





Senada dengan MUI dan ormas-ormas Islam lainnya, PBNU lewat Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PB Nahdlatul Ulama, Robikin Emhas mengimbau umat Islam, khususnya warga Nahdliyin untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di kediaman masing-masing. (kompas.com, 14/5/2020).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X