• Jumat, 22 November 2024

Mumayiz! Apakah Itu?

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 06:31 WIB
IMG_20200929_205206_copy_800x450
IMG_20200929_205206_copy_800x450


Bogor Times, Opini-opini Lafal mumayiz (الْمُمَيِّزُ) berasal dari kata mayyaza (مَيَّزَ) yang bermakna membedakan. Jadi, secara bahasa jika seorang anak disebut mumayiz maka dia telah memiliki kemampuan untuk membedakan.





Adapun dalam istilah fukaha, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait definisi, batasan, dan kriteria mumayiz ini. Secara ringkas, ragam ikhtilaf terkait definisi mumayiz itu bisa disajikan sebagai berikut.





Mumayiz adalah anak yang sudah bisa memahami khithob (pembicaraan) dan menjawab dialog. Maksudnya adalah jika diajak berbicara, maka dia bisa memahami makna-makna dan maksud-maksud orang yang berakal serta bisa memberikan jawaban yang baik.





Kemampuan menjawab panggilan bukan ukuran. Hanya saja, kemampuan memahami ini bukan level pemahaman yang sempurna seperti orang dewasa. Anak di usia mumayiz bisa memahami ucapan secara umum, tetapi tetap belum sanggup memahami hal-hal detail. Perbedaan level pemahaman mumayiz dengan orang dewasa ini ditegaskan Al-Amidi dalam kitab Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam.





Definisi mumayiz sebagai anak yang sudah bisa memahami khithob (pembicaraan) dan menjawab dialog adalah pendapat Ibnu Farhun dan Ibnu Jama’ah. Ini juga pendapat An-Nawawi sebagaimana beliau sebutkan dalam kitab Al-Majmu’ dan Tahriru Alfazh At-Tanbih. Umumnya ulama hanabilah mengikuti definisi ini.





Mumayiz adalah anak yang bisa membedakan mana yang membahayakan dan mana yang bermanfaat, mana yang memberi maslahat dan mana yang memberi mudarat, mana yang untung mana yang rugi. Contohnya mengetahui perbedaan antara menjual dan membeli.





Makna ini yang diserap dalam bahasa Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa mumayiz adalah anak yang sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang buruk mumayiz adalah anak yang bisa makan, minum dan beristinja sendiri. Ini adalah pendapat Ad-Damiri, Al-Isnawi, Ibnu Qodhi Syuhbah, Ibnu Al-Mulaqqin, Al-Hishni, Asy-Syirbini, Al-Haitami, Al-Qolyubi, Al-Bujairimi, Asy-Syaubari, Al-Jamal, Ibnu Abdil Haqq, Zakariyya Al-Anshori, Syihabuddin Ar-Romli, Syamsuddin Ar-Romli, Nawawi Al-Jawi, dan lain-lain.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X