• Minggu, 24 November 2024

PPnBM DTP Diperpanjang, Kadin Sebut Keputusan Pemerintah Tingkatkan Permintaan Pasar dan Produksi Motor

- Minggu, 19 September 2021 | 10:53 WIB
Arsjad Rasjid (Instagram/@arsjadrasjid)
Arsjad Rasjid (Instagram/@arsjadrasjid)

Bogor Times -Era Pandemi Covid-19 membuat semua perusahaan merugi. Tak menjual barang mewah otomotif yang sempat tajam.

Akan tetapi adanya kebijakan trobosan pemerintah berupa Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor, memeri nafas segar bagi usaha disektor tersebut.

Kebijakan yang akan berlangsung hingga akhir 2021 ini dianggap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebagai kebutusan bijaksana dan tepat.

Baca Juga: Buat Vacum Cleaner daei Botol Bekas

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menilai keputusan tersebut sangat tepat karena tidak hanya berpengaruh positif terhadap sisi permintaan tetapi juga terhadap peningkatan produksi.

"Kami tentu menyambut baik keputusan pemerintah untuk memperpanjang diskon PPnBM DTP. Hal ini minimal akan dapat mempertahankan penjualan domestik kita, menjaga daya beli, dan semoga bisa ada kenaikan produksi juga," kata Arsjad Rasjid dalam keterangan resmi,  pada Sabtu (18/9/2021).

Arsjad Rasjid menuturkan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong kinerja ekspor, karena pabrik dapat memproduksi dalam volume yang lebih besar sehingga biaya dapat dikendalikan pada akhirnya dapat menghasilkan keuntungan.

Baca Juga: Ledakan di Jalalabad dan Kabul Afghanistan, Menewaskan Tujuh Orang Warga Sipil dan Puluhan Luka - Luka

"Kami optimistis industri kendaraan bermotor bisa bangkit kembali, karena kebijakan ini tentu akan berdampak positif pula untuk penyerapan tenaga kerja," ucap Arsjad Rasjid.

Adapun penambahan diskon PPnBM DTP yang terdapat dalam PMK 120/PMK 010/2021. Besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 kini diperpanjang hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. Lalu, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Kemudian, PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Baca Juga: Dunia Geger, Australia Garap Kapal Selam Bertenaga Nuklir

"Bila dilihat dari data yang dirilis pemerintah maupun dari laporan asosiasi, terlihat dari kebijakan ini secara bertahap mulai meningkatkan penjualan jenis kendaraan bermotor yang ditetapkan untuk mendapatkan relaksasi PPnBM DTP, dan kami sangat mengapresiasi hal ini," pungkas Arsjad Rasjid.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kerapatan Klep Buat Motor Irit, Lumayan Siasati Naik BBM

Minggu, 4 September 2022 | 23:09 WIB

Inovasi Penghemat BBM, Power Capsule

Sabtu, 3 September 2022 | 17:21 WIB

Cuaca Panas Untungkan Formula E

Kamis, 26 Mei 2022 | 23:16 WIB
X