• Jumat, 22 November 2024

Ingat Akan Ada Aturan Baru Bayar Pajak Kendaran Bermotor

- Rabu, 22 September 2021 | 09:23 WIB
ILUSTRASI : Bayar Pajak/Istimewa (bogortimes.com)
ILUSTRASI : Bayar Pajak/Istimewa (bogortimes.com)

BOGOR TIMES- Pembayaran pajak kendaraan bermotor akan segera di buat peraturan terbaru oleh pemerintah.

Peraturan terbaru ini diantaranya membahas soal pajak kendaran bermotor. Di mana saat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dikenakan pajak tambahan.

Selain itu, peraturan ini juga  sudah tertuang dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( HKPD) sehingga hal ini bisa terwujud.

Baca Juga: Wow. Melongok Mobil Super Mewah Mercy 2021 Paling Top.

berita ini telah tayang di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel " Jangan Kaget, Akan Ada Aturan Baru Tarif Pajak Kendaraan Bermotor".

Aturan tersebut menjelaskan kalau pembayaran 'pajak' tambahan ini bisa dikenakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada masyarakat ke depannya.

Hal ini bisa dilakukan oleh pemda melalui adanya opsen pajak.

Baca Juga: Wajib Tahu, Begini 10 Tips Merawat Motor Matic Injeksi Agar Tetap Awet

Opsen pajak sendiri adalah pungutan tambahan atas pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dengan presentase tertentu oleh pemerintah daerah.
Untuk ketentuannya sendiri, pajak yang bisa dikenakan opsen pajak oleh pemerintah daerah ialah PKB (pajak kendaraan bermotor), dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor).

Tetapi selain itu, pajak lainnya yang akan dikenai tambahan seperti PAB (pajak alat berat), PBBKB (pajak bahan bakar kendaraan bermotor), PAP (pajak air permukaan), pajak rokok, dan lainnya.

Sri Mulyani sempat menyebutkan kalau opsen pajak diharapkan bisa meningkatkan kemandirian Pemda.

Baca Juga: Heboh! Mengunjungi Candi Borobudur Haram.

"Pemberian opsen pajak tersebut dapat diharapkan meningkatkan kemandirian daerah. Tanpa harus menambah beban wajib pajak nantinya," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Untuk skema yang terbaru, memang masih belum resmi dibahas oleh pemerintah.


Menurut Pasal 10 RUU HKPD dijelaskan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, pajak kendaraan bermotor ditetapkan paling rendah sebesar 1 persen dan paling tinggi sebesar 1,5 persen.

Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif sebesar 8 persen.

Baca Juga: Resep Gus Baha: Bahagia Itu Cukup Dengan Al-Qur'an

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mochammad Nurhidayat

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kerapatan Klep Buat Motor Irit, Lumayan Siasati Naik BBM

Minggu, 4 September 2022 | 23:09 WIB

Inovasi Penghemat BBM, Power Capsule

Sabtu, 3 September 2022 | 17:21 WIB

Cuaca Panas Untungkan Formula E

Kamis, 26 Mei 2022 | 23:16 WIB
X