• Kamis, 21 November 2024

Simak! Perbedaan Antara Asuransi Mobil All Risk dan TLO (Total Loss Only)

- Kamis, 26 Mei 2022 | 23:19 WIB
Ilustrasi Asuransi Mobil All Risk  (Pixabay)
Ilustrasi Asuransi Mobil All Risk (Pixabay)

Bogor Times -Pertimbangan yang matang tentu sangat penting dalam memilih produk asuransi mobil.

Perlu diketahui perbedaan dari produk asuransi mobil yang ditawarkan yakni perbedaan antara asuransi mobil all risk dan TLO (Total Loss Only) agar mendapatkan asuransi mobil terbaik.

Perbedaan itu perlu diketahui agar pemilik mobil dapat mengetahui produk asuransi mobil apa yang pemilik pemesanan.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Wajib Tahu Oral Seks dalam Islam Boleh, Ini Penjelasannya.

Asuransi mobil hadir menjadi solusi untuk mengatasi rasa tersebut. Pasalnya meski anda pengemudi adalah yang baik, kita tidak pernah dapat memprediksi apa yang akan terjadi sepanjang perjalanan.

Jasa penjamin mobil itu adalah hal yang baru dan keamanan pun mudah di jangkau bagi para pemilik mobil. Jika manfaat dan keuntungan yang ditawarkan dan diberikan oleh asuransi kendaraan, klaim dan biaya produk yang ditawarkan sesuai dengan fasilitas yang akan didapatkan oleh para konsumen.

Akan tetapi sebelum menentukan pilihan pada jenis asuransi apa yang akan dipilih, ada baiknya mengetahui perbedaan produk asuransi mobil all risk dan TLO (Total Loss Only).

Baca Juga: Rahasia Kitab Kuno Terungkap! Gaya Seks Jurus Naga Hingga Bebek, Tekhnik Jitu Lebih Lama, Nikmat dan Sehat

Asuransi TLO (Total Loss Only)
Sesuai dengan namanya, asuransi TLO (Total Loss Only) adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan pada mobil dari risiko kehilangan.

Asuransi ini menjamin hasil pencurian dan kerusakan apabila biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sewaktu-waktu sebelum kerugian.

Kehilangan mobil yang terjadi akibat pencurian oleh oknum tak bertanggung jawab juga dinilai sebagai kerusakan total, sehingga asuransi TLO ini akan mengalami kerugian atas kehilangan tersebut.

Baca Juga: Apa Hukumnya Gunakan Jurus Naga hingga Bebek dalam Seks Suami Istri ? Simak penjelasannya

Sebagai contohnya, ketika sebuah mobil mengalami kecelakaan dan kerusakan yang cukup parah hingga harus melakukan perbaikan yang ditaksir menelan biaya sekitar Rp150 juta.

Jika harga mobil tersebut sebesar Rp200 juta, maka mengingat banyaknya perbaikan yang harus dilakukan dengan kerusakan mobil yang melebihi 75 persen, kerusakan yang akan ditanggung oleh asuransi TLO.

Tetapi perlu diingat kembali, bahwa asuransi TLO tidak akan memberikan pertanggungan jika mobil mengalami kerusakan minor kurang dari 75 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kerapatan Klep Buat Motor Irit, Lumayan Siasati Naik BBM

Minggu, 4 September 2022 | 23:09 WIB

Inovasi Penghemat BBM, Power Capsule

Sabtu, 3 September 2022 | 17:21 WIB

Cuaca Panas Untungkan Formula E

Kamis, 26 Mei 2022 | 23:16 WIB
X