Pasca Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Kabur Dari Rumah Sakit Polisi Periksa Dirut, Dokter Dan Perawat Senin 30 November 2020 Pukul 09:00 Wib

- Minggu, 29 November 2020 | 20:01 WIB

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Henri Fiuser Saat Menggelar Konfrensi Pers Di Mako Polresta Minggu (29/11/2020)




Bogor Times,Kota Bogor-Polresta Bogor Kota bakal segera memanggil Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit UMMI Andi Tatat pada Senin (30/11/2020) esok.

Pemanggilan ini berawal lantaran pihak rumah sakit diduga menghalang-halangi upaya swab yang akan dilakukan Tim Satgas Covid19.

Hal itu pun diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Henri Fiuser.Kepada media ini Henri begitu dia disapa mengatakan,menindaklanjuti laporan Kepala Bidang Penegakan Hukum Dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid19 pada Sabtu 28 November 2020 dini hari.

Polisi pun kata kapolresta kini sudah mengantongi beberapa bukti.Diantaranya rekaman video, saksi dan juga dokumen.

‘‘Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi dari pihak pelapor khususnya dari tim satgas yang melaporkannya adalah Bapak Agustian Syach,’’ujar Henri kepada para pewarta saat melakukan konfrensi pers di mako polresta pada Minggu (29/11/2020).

Pemilik melati tiga ini menambahkan,selain dirut rumah sakit yang bakal dimintai keterangan, anak buahnya juga akan memeriksa dokter dan perawat yang saat itu turut menjadi saksi saat pentolan FPI itu dirawat, di Rumah Sakit UMMI.

‘‘Kalau memang dalam hasil pemeriksaan ada keterlibatan beliau dalam hal menghalang-halangi penyebaran wabah penyakit menular, maka untuk mendukung penegakan hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) pun akan kami panggil,"tegas kapolresta.

Namun kapolresta membantah,bahwa,HRS bukan kabur.Menurut orang nomor satu di Polresta Bogor Kota ini jika kepergian HRS dari rumah sakit dikatakan kabur,maka kata dia,hal ini tidaklah tepat.

Dia menegaskan,kepulangan Rizieq dari rumah sakit tidak ada kaitannya dengan institusi yang dia pimpin.

‘‘Artinya kalau beliau mau pulang dan kembali itu urusan beliau dengan pihak rumah sakit.Beliau sudah meninggalkan dengan pertimbangan apa silahkan konfirmasi ke pihak rumah sakit.Kami polresta fokus menangani penegakan hukum,’’kata kapolresta.

Henri mengatakan,orang yang melanggar UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, maka akan dijerat kurangan badan selama 1 tahun penjara.

Saat ini kata dia,polisi juga sudah memeriksa empat orang saksi. Sekedar untuk diketahui laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020 dibuat oleh Satgas Covid19.Pemanggilan ini pun dijadwalkan akan dilakukan pada Senin (30/11/2020) pukul 09:00 Wib.

Redaktur : Febri Daniel Manalu



Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X