PBNU:Pancasila "Haram" Diatur UU

- Selasa, 23 Juni 2020 | 09:33 WIB
Screenshot_2020-06-23-09-26-08_copy_800x
Screenshot_2020-06-23-09-26-08_copy_800x


Bogor Times, Nasional-Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Sirodj, menanggapi soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).





Ia menegaskan bahwa Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm, hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum, yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 tidak butuh penafsiran lewat pembentukan RUU HIP.





“Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit  dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945,” kata Kiai Said, dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa, 16 Juni 2020.





Menurutnya, sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan, Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang, kata Kiai Said, akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan.





“Tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus,” tegasnya.





Pancasila sebagai Philosophische Grondslag dan Staatsfundamentalnorm, kata Kiai Said, merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional.





“Kesalahan yang terjadi di masa lampau terkait monopoli tafsir atas Pancasila tidak boleh terulang lagi,” tuturnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik.


Halaman:

Editor: Wahidin Hobamatan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X