Pedagang Malam Tolak PPKM Darurat

- Senin, 5 Juli 2021 | 09:39 WIB
IMG-20210704-WA0027
IMG-20210704-WA0027


Parung, Bogor Times- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,   3-20 Juli 2021 di Kabupaten Bogor ditolak para pedagang malam hari. Pasalnya, pembatasan waktu berjualan dianggap merugikan pedagang yang mulai beraktifitas malam.





Salah satunya dirasakan oleh pedagang pecel lele di Jalan Lebak Wangi, Desa Pamegarsari, Dani Almasyah  (29). Pemilik warung makan ini mengaku tetap akan mematuhi protokol kesehatan (prokes) di tengah PPKM Darurat.





"Kami sih ikuti protokol kesehatan. Tapi kami mulai buka usaha saat sore dan biasanya pelanggan ramai di malam hari," kata dia kepada HRB , Sabtu (3/7/2021) malam.





Menurutny, beberapa poin merugikan pedagang adalah pemilik warung makan tidak diperkenankan makan di tempat alias take away. Ditambah lagi, warung makan harus tutup pada pukul 20.00 WIB.





"Kita buka dari jam 5 (Lima) sore sampai jam 8 (Delapan) malem, ngerasa kaya gimana gitu. Pendapatan gak sesuai seperti hari-hari biasa. Kalo jam 8 tutup, kita mau makan apa?," sambung dia.





Untuk itu, Dani rencananya akan tetap buka meski aturan PPKM Darurat mengharuskan pemilik rumah makan tutup pada pukul 8 malam. Nantinya, Dani akan memberlakukan sistem take away atau pengunjung tidak boleh makan di tempat.





"Kayaknya gak tutup deh kalo jam 8 disuruh nutup. Ibaratnya kalo take away gak masalah," papar Dani.


Halaman:

Editor: Wahidin Hobamatan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X