Pelaku Investasi Bodong Ditangkap

- Selasa, 1 Desember 2020 | 03:16 WIB
IMG_20201201_031151
IMG_20201201_031151


Bogor Times, Kota-Kasus dugaan investasi ilegal yang dilakukan oleh HA ini telah menggemparkan sebagian wilayah kesatuan republik indonesia. Pasalnya dugaan perbuatan jahat ini telah menyeret hampir kurang lebih 6000 korban didalamnya. Dengan berbagai macam transaksi, korban tertipu daya sehingga sebagian harta benda nya di serahkan kepada terduga pelaku. Yang apabila di hitung kerugian materil korban mencapai ratusan milyar rupiah.





Polres Cianjur, Jawa Barat, bisa menangkap HA pemilik investasi bodong berkedok paket kurban dengan korban lebi orang lebih dari berbagai wilayah seperti Cianjur, Bogor, Sukabumi dan Bandung Barat, setelah empat bulan menghilang dan tinggal berpindah-pindah.





"Anggota yang sempat melacak keberadaan tersangka, akhirnya berhasil menangkap dia di wilayah Lembang-Bandung Barat. Sebelmnya tersangka sempat tinggal berpindah-pindah dan berdalih sedang dirawat di rmah sakit di Bandung," kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, di Cianjur Sabtu.





Bahkan ungkap dia, tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan Polres Cianjur, dengan dalih yang sama, dirawat karena sakit. Namun petugas yang terus memantau keberadaannya, berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka dan langsung digelandang ke Markas Polres Cianjur.





"Anggota yang menemukan keberadaan tersangka, langsung melakukan penangkapan dan saat ini, tersangka sudah diamankan di Markas Polres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap lebih dari 1.000 korban 'investasi' dari wilayah Cianjur, Bogor, Sukabumi dan Bandung Barat," katanya.





Sebelumnya HA pemilik investasi bodong warga Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka, setelah Markas Polres Cianjur, mendapatkan barang bukti kuat terkait investasi bodong yang dikelola tersangka dan laporan seratusan orang ketua kelompok yang membawahi anggota lebih dari 1.000 orang.





Kuasa Hukum Korban Rd. Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, menyampaikan bahwa "Dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polres Cianjur, bukan akhir dari segalanya. Justru ini awal perjalanan proses penegakan hukum pidana (criminal justice system). Penyidik tentunya harus bekerja maksimal walaupun Pasal Perbuatan pidananya sudah ditentukan sementara waktu. Karena tidak hanya sebatas menyempurnakan delik pidana saja, penyidik pun harus menemukan dan / atau menentukan Tersangka lainnya. Karena dugaan perbuatan jahat ini, tidak mungkin dilakukan oleh HA sendiri. Akan banyak orang yang terlibat didalamnya.
Penyidik harus cermat dan tegas dalam menentukan Tersangka.


Halaman:

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X