Pelaku Pembunuh Berantai Terancam Hukuman Mati

- Minggu, 14 Maret 2021 | 10:33 WIB
IMG_1615690946273
IMG_1615690946273


Bogor Times, Bogor- Pelaku pembunuhan berantai yang dilakukan oleh pria berinisial terancam hukuman berat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati





Polisi menyatakan motif pria berinisial MRI alias Rian melakukan aksi pembunuhan berantai di Bogor untuk menguasai harta milik korban.
Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan motif ini terungkap dari temuan barang bukti berupa kalung emas yang diketahui merupakan milik korban.





"Motifnya adalah untuk mengusai barang dari korban baik itu korban pertama maupun yang kedua," kata Susatyo dalam keterangannya, Jumat (12/3).





Susatyo mengatakan motif lainnya yakni tersangka diduga juga ingin melakukan perbuatan asusila kepada korbannya.
Sebab, tersangka berkenalan dengan kedua korban lewat media sosial, kemudian mengajak mereka untuk berkencan.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka juga memberikan iming-iming korban berupa imbalan uang. Jika korban setuju, pelaku kemudian mengajaknya jalan-jalan ke daerah Puncak, Bogor.





"Supaya bisa berkencan dan menikmati korban, kemudian melakukan pembunuhan, dengan sasarannya pembunuhan, sasaran yang mudah dia kuasai," ucap Susatyo.






Pengungkapan kasus pembunuhan berantai ini berawal dari penemuan jasad korban berinisial DP. Jasad korban ditemukan dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021.






Kemudian, korban kedua berinisial EL ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 10 Maret.
Menurut Susatyo, meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.
"Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya. Di tempat yang sama hanya berbeda kamar dengan mencekiknya. Ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap kedua korban," ujar Susatyo.


Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X