Pelaku Penganiayaan Anak 7 Tahun Diamankan Polresta Bogor Kota

- Rabu, 24 Maret 2021 | 05:20 WIB
FB_IMG_1616552263614
FB_IMG_1616552263614


Bogor Times,Kota Bogor-Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan (PPA) Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota terpaksa harus mengamankan Achmad Febi Ronaldi Saputra (37) pada Selasa (23/3/2021) kemarin.





Bapak empat anak ini terpaksa harus digelandang ke Polresta Bogor Kota lantaran kerap menganiaya buah hatinya yang masih berusia 7 tahun. Penganiayaan itupun sering dilakukan menggunakan kunci inggris, obeng dan palu.





Akibat perbuatan tersangka korban pun mengalami luka serius pada bagian pelipis sebelah kanan. Tak hanya itu,tulang tempurung kepala korban juga nyaris pecah.





Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arshal mengatakan,alasan Achmad tega melakukan penganiayaan terhadap buah hatinya yang masih berusia 7 tahun,lantaran alih-alih hanya ingin memberikan edukasi.





Dan penganiayaan ini, sudah terjadi sejak 2014 lalu.Pelaku juga tak hanya melakukan penganiayaan terhadap anak bungsunya.Namun,ketiga kakak korban juga sering mendapatkan perlakuan kasar dari ayahnya.





Meski pelaku juga sudah sering melakukan,namun istri tersangka selama ini tidak pernah mau melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.Hal itu lantaran istrinya berharap suaminya bisa berubah.





Namun rupanya sang istri juga sudah tidak tahan dengan sikap pelaku. Sehingga istrinya pun memutuskan untuk melaporkannya pelaku kepada polisi.


Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dedie A Rachim Konsistem Atasi Stunting

Senin, 25 Maret 2024 | 17:54 WIB

Jadwal Imsakiyah 24 Maret 2024 Bogor dan Sekitarnya

Minggu, 24 Maret 2024 | 01:05 WIB

Aktifis Dorong Pemkab Turun Lapangan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11 WIB
X