• Kamis, 21 November 2024

Dianggap Bermasalah, Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional STIH Dharma Andigha

- Rabu, 6 Maret 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi Perizinan (pixabay.com)
Ilustrasi Perizinan (pixabay.com)

Bogor Times– Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kembali mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.

Perguruan tinggi swasta yang dicabut izin operasionalnya adalah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha yang beralamat di Jl. Letjen Ibrahim Adjie No.219, Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha, Fahrizal membenarkan, bahwa kampus STIH Dharma Andigha telah dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudristek, pada Senin, 4 Maret 2024.

Baca Juga: Guru SDN Cogreg 02 Terbaik Se-Kecamatan Parung

Baca Juga: Kembali Terpilih Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Incumbent Ruhiyat Sujana : Kuncinya Jangan Pelit

Baca Juga: Berstatus Tahanan Titipan, Kades Terduga Pemalsu Akta Tanah di Bogor Boleh Healing ke Luar Kota

Ia melanjutkan, bagaimana nasib mahasiswa yang dalam hal ini menjadi korban akibat kampus ditutup tak Sembarangan bisa pindah Perguruan Tinggi lantaran adanya syarat.

“Ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk mahasiswa yang kampusnya ditutup jika hendak pindah ke perguruan tinggi baru,” kata Fahrizal kepada wartawan dalam keterangan persnya, Senin (04/03).

Fahrizal menambahkan, sebelumnya dilaporkan jika Kemendikbud Ristek telah menutup 23 kampus yang disebut melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari jual beli ijazah, pembelajaran fiktif hingga penyelewengan dana KIP Kuliah.

Nantinya, mahasiswa on going di kampus-kampus tersebut akan difasilitsi untuk pindah ke kampus terdekat oleh LLDIKTI.

“LLDIKTI4 akan membantu dengan memverifikasi data perpindahan mahasiswa,” terang dia sembari menjabarkan bunyi pengumuman LLDIKTI Wilayah IV terkait tindak lanjut pencabutan izin perguruan tinggi.

Meski demikian, masih kata Fahrizal, proses perpindahan mahasiswa on going dan mahasiswa yang baru lulus ke kampus baru ini tidak serta merta bisa dilakukan.

Sementara, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Dr. Lukman menjelaskan, jika proses pemindahan mahasiswa ini tergantung dengan keputusan pihak terkait.

“Tergantung mahasiswa dan kampusnya,” kata Lukman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tiga Peran Penting Orang Tua dalam Pergaulan Anak

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:36 WIB

KADERISASI SEBAGAI JEMBATAN REGENERASI ORGANISASI

Senin, 29 April 2024 | 14:53 WIB

HAKIKAT KESETARAAN GENDER DALAM KADERISASI PMII

Senin, 29 April 2024 | 14:47 WIB

Ramadhan Jadi Momentum Berbakti Pada Orang Tua

Rabu, 3 April 2024 | 06:00 WIB
X