Bogor Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengumumkan pelaksanaan PPDB 2023 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan dalam dua tahap.
Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap II jenjang SMA dan SMK dilakukan dalam dua termin. Termin pertama 26 -27 Juni, sedangkan termin kedua 3-4 Juli. Jalur yang dibuka dalam PPDB Jabar Tahap II ini adalah Jalur Zonasi untuk SMA dan Jalur Prestasi Rapor untuk SMK.
Adapun presentase jalur PPDB tahun 2023 ini secara rinci untuk jalur zonasi 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen.
Baca Juga: Daun Belimbing Wuluh Obat Hipertensi, Simak Cara Mengolahnya
Kendati begitu, banyaknya presentase kuota untuk jalur zonasi masih banyak dipertanyakan lantaran lebih banyak ketimbang kuota di tiga jalur PPDB lainnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua PPDB Cadisdik Wilayah VII yang meliputi Kota Cimahi dan Kota Bandung, Nanang Wardhana menjelaskan, selain upaya menghilangkan mindset sekolah favorit, kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan biaya para siswa.
Sebab, menurut Nanang, dengan dekatnya jarak antara lokasi rumah dengan sekolah, maka tidak perlu mengeluarkan biaya ongkos yang mahal.
Baca Juga: Tafsyir Surat Al Mulk Ayat 1 Sampai 3 Persi Kitab Tafsyir Djalalain
"Mengapa (zonasi) kuotanya lebih banyak, karena di situ ada berbagai elemen masyarakat," katanya kepada wartawan.
Misalnya saja, sebut Nanang, ada siswa yang berprestasi, ada siswa yang tidak mampu, ada siswa berprestasi kejuaraan dan ada juga anak guru. Jadi jalur zonasi itu kompleks. Semua ada di situ," ucapnya.
Nanang pun menegaskan, semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu sebagai bentuk mempermudah pelayanan.
Baca Juga: Tafsyir Surat Al Mulk Ayat 1 Sampai 3 Persi Kitab Tafsyir Djalalain
"Khususnya di bidang pendidikan dari pemerintah," imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat sadar diri agar tidak memaksakan anaknya sekolah di tempat yang diinginkan.
"Terlebih di sekolah yang dianggap favorit," ungkapnya.
Baca Juga: Maling Uang Rakyat Diduga Sasar Beras Bantuan Milik KPM di Kabupaten Bogor
Artikel Terkait
Waduh! Walikota Bogor Temukan PPDB Bermasalah
Tafsyir Surat Al Mulk Ayat 1 Sampai 3 Persi Kitab Tafsyir Djalalain
Tafsir Surat Al Mulk Ayat 4 hingga 9, Berdasarkan Tafsir Djalalain
Tafsir Surat Al Mulk Ayat 10 hingga 15 Menurut Dua Ulama Besar
Kumpulan Dalil Pernikahan, Mubalig Wajib Tahu
Kumpulan Dalil Tentang Sholat, Umat Muslim Wajib Tahu
Kumpulan Dalil tentang Thoharoh atau Barsuci
Kumpulan Dalil Tentang Tayamum
Tegas, Ketua DPRD Kota Bogor Desak Perombakan Sistem Zonasi PPDB
Daun Belimbing Wuluh Obat Hipertensi, Simak Cara Mengolahnya