Bogor Times- Setelah jadi tersangka, oknum guru cabul SD Lulut diberhentikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupeten Bogor.
Kepada Media, Bambang Widodo Tawekal mengatakan, pihaknya sudah memberhentikan oknum tersebut dan sudah meminta izin proses kenaikan atau pengajuan PPPK.
Selain itu, menyia-nyiakan juga miris dan perihatin. Bila disebut marak kasus dugaan asusiladidunia pendidikan kabupaten saat ini
membuat situasi tidak nyaman dan seharusnya mereka menjadi contoh yang baik.
Baca Juga: Ponpes Miftahul Ulum As- Syifa Yayasan Muinatul Wathoniyyah Cogreg, Telurkan Ratusan Penghafal Quran
Baca Juga: Wapres Pastikan Selandia Baru Produksi Daging Sapi Halal
Baca Juga: Alhamdulillah, KUA Mulai Buka Layanan Semua Agama
Padahal, lanjutnya, dalam setiap kesempatan dipertemuan kepala sekolah dan guru selalu ingat ketika ada seperti ini.
“Harus dihindari dan disampaikan akan mengambil tindakan tegas jika misalnya ada lagi kasus seperti ini,” ujarnya saat ditemui Wartawan Selasa5 Maret 2024.
Sebelumnya, Perkembangan kasus pelaku oknum guru cabul SD Lulut insial (W), jajaran Polres Bogor telah melakukan pengasingan terhadap tersangka.
Baca Juga: Sampah Alat Peraga Tidak Tertangani, Aktifis Tegur PJ Bupati
Baca Juga: Wow, Mahasiswa Short Course PKUMI Diterima KJRI Los Angeles
Hal itu seperti penjelasan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, jajajaran sudah menahan si tak terduga dan kasus itu masih berlajut guna melakukan kelengkapan berkas. Untuk langkah selajutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
“Nanti pelimpahan berkasnya akan lebih dahulu diteliti oleh Kejari,” dia saat temui.***
cc.rul