Bogor Times-Krisis yang berkepanjangan bisa menyebabkan guncangan mental yang luar biasa bagi seseorang. Terlepas dari berbagai faktor, dalam keadaan seperti ini, bagi mereka yang lemah imannya akan mengalami keputusasaan dari berharap rahmat Allah SWT.
Lebih buruknya adalah mengharapkan kematian segera. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bolehkah seseorang berdoa mengharap kematian?
Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad dalam kitabnya Sabîlul Iddikâr wal I’tibâr bimâ Yamurru bil Insân wa Yanqadli Lahu minal A’mâr (Dar Al-Hawi, Cet. II, 1998, hal. 58) menjelaskan sebagai berikut:
ويُكره تمني الموت، والدعاء به، لضر ينزل بالإنسان، من مرض أوفقر أو نحو ذالك من شدائد الدنيا فإن خاف فتنة في دينه جاز له تمنيه، وربما نُدِبَ
Artinya: “Adalah makruh (tidak disukai) mengharapkan mati atau berdoa memohon kematian disebabkan penderitaan yang menimpa seseorang, seperti penyakit, kemiskinan, dan hal-hal semacam itu yang merupakan kesengsaraan dunia. Namun jika ia merasa takut hal itu akan menjadi fitnah (godaan berat) terhadap agamanya, maka hal itu diperbolehkan, dan terkadang malah dianjurkan.”
Dari kutipan di atas dapat diketahui bahwa hukum mengharapkan atau berdoa memohon kematian disebabkan merasa tidak kuat atas penderitaan dan kesulitan yang bersifat jasmani seperti terkena penyakit yang parah, terhimpit kemiskinan yang menyengsarakan, dan sebagainya, adalah makruh.
Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi sebagai berikut:
لا يَتَمَنَّيَنَّ أحدكم الموت لضر نزل به، فإن كان لا بد فاعلاً فليقل: اللهم أحيني ما كانت الحياة خيرًا لي، وتوفني إذا كانت الوفاة خيرًا لي.
Artinya: “Jangan sekali-kali ada orang di antara kalian menginginkan kematian karena tertimpa suatu bencana. Namun jika sangat terpaksa, maka sebaiknya ia mengucapkan doa: ‘Ya Allah biarkanlah aku hidup sekiranya hidup itu lebih baik bagiku, dan matikanlah aku sekiranya kematian itu lebih baik bagiku’.”
Kutipan di atas menjelaskan mengharapkan kematian sesungguhnya tidak dianjurkan sekalipun dilatarbelakangi kesengsaraan karena tertimpa bencana, misalnya. Namun demikian pada tingkat tertentu hal itu bisa dibenarkan dengan catatan cara memohonnya harus dengan doa yang tidak mencerminkan keputusasaan.
Doa tersebut harus seperti yang diajarkan Rasulullah SAW sebagaimana dicontohkan dalam hadits di atas, yakni tidak memohon kematian itu sendiri secara mutlak tetapi lebih memasrahkannya kepada Allah SWT yang Maha Tahu dan Maha Bijaksana.
Maksudnya biarlah Allah sendiri yang memutuskan apakah seseorang akan dimatikan atau dipertahankan hidup sebab pada hakikatnya hanya Allah yang mengetahui mana yang lebih baik antara hidup dan mati.
Bisa jadi Allah tetap mempertahankan hidup seseorang dengan maksud memberinya kesempatan untuk menambah kebaikan-kebaikannya atau memperbaiki diri sebagai pertobatan bagi yang banyak dosanya.
Hal ini sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari sebagai berikut:
لا يَتَمَنَّى أحدكم الموت، إما محسن فلعله يزداد، وإما مسيء فلعله يَسْتَعْتِبُ.