Bogor Times - Informasi memgejutkan datang dari Badan pengawas obat dan makanan (BPOM). Lembaga pengawas makanan itu melarang konsumsi susu kental manis dengan diseduh.
Larangan konsumsi susu kental manis itu sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang, dalam dialog bersama Pro 3 RRI belum lama ini.
Menurut nya susu kental manis tidak bisa dijadikan sumber gizi ,tidak bisa digunakan untuk fungsi asi,dan juga tidak cocok untuk bayi dibawah 12 bulan.
Baca Juga: Hari Perpuatakaan Nasional, Keterangan Sejarah dan Tokoh di Belakangnya
Baca Juga: Satu Kampung di Kabupaten Bogor Belum Masuk Listrik
Baca Juga: Usai Sudah 'Dolar', Kini Indonesia Memilih 'Yuan'
Tipikal dari susu kental manis adalah susu yang manis, memang untuk usia anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gula harus perlu mengoreksi diri," ujar dia.
Menurutnya susu kental manis harusnya memilih topping makanan.
"Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar digunakan sebagai topping, misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat dan lain-lain," tulisnya.
Baca Juga: Geram ! Bima Arya Minta Satpol PP Segel Tempat Hiburan di Kota Bogor Langgar PPKM.
Baca Juga: Kenali Sahabat Sejati, Inilah Ciri Sahabat Sejati Menurut Al Ghozali
Baca Juga: Macam - Macam Kekerasan Seksual, Awas ! Menggoda Dengan Bersiul Saja Bisa 7 Tahun Penjara
Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) memberi apresiasi BPOM atas larangan tersebut. Hal itu oleh Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat.
Menurut dia, larangan kental manis atau SKM diseduh kemajuan. Karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai topping makanan.
"Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menggap kental manis boleh diseduh," tuturnya.