Bogor Times- Tawuran antar pelajar kembali terjadi di wilayah Jawa Barat.
Kali ini, tawuran kelompok terjadi antara pelajar Budud 6 All Best SMA Budi Utomo Depok dengan kelompok YYPD Pemuda Depok.
Insiden tawuran tersebut terjadi di kawasan Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Kota Depok pada 12 September 2022 pukul 21.00 WIB.
Tawuran itu menyebabkan tewasnya satu orang berinisial ARS yang merupakan pelajar berusia 20 tahun.
Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar, S.I.K selaku Kapolres Metro Depok mengatakan, bahwa tawuran yang menewaskan satu korban ini berawal dari saling provokasi di media sosial.
"Kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Pelaku dan korban ini dua kelompok, (tawuran) berawal dari janjian melalui media sosial," ujar Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada wartawan di Markas Kepolisian Resor Metro Depok, Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 14 September 2022.
Kombes Pol Imran Edwin Siregar melanjutkan, pelaku merupakan seorang pelajar juga, berusia 19 tahun berinisial IBS atau bisa disebut Beni.
ARS meninggal di Rumah Sakit setelah mendapat bacokan yang berasal dari senjata tajam yang dibawa oleh IBS.
Korban mendapat luka bacok sebanyak dua kali di bagian ketiak sebelah kanan dan bahu kanan.
Pelaku berinisial IBS berhasil dibekuk kepolisian dalam waktu 1x24 jam di Kawasan sekitar Grand Depok City.
IBS dikenakan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atas perbuatannya.(Raden Roro Nabiilah Cakraningtyas)***