Bogor Times- Setiap negara dibelahan memiliki sejarah kelam aksi bar penghapusan bumi paksa. Karenanya Hari Internasional Penghilangan Paksa Setiap tanggal 30 Agustus di rayakan seluruh masyarakat Internasional.
Peringatan Hari Internasional Penghilangan Paksa tersebut bertujuan untuk memperkecil pentingnya perlindungan semua orang dari penghapusan tindakan tersebut adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Namun sayang walaupun merupakan hari peringatan yang penting, Hari Internasional Penghilangan Paksa tidak sedikit orang yang belum tahu. Karena itu, bagi Anda yang belum tahu bagaimana peristiwanya, simak yuk Sejarah 30 Agustus, Hari Internasional Penghilangan Paksa.
Baca Juga: Ayo Segera, Indocement Buka Lowongan Kerja Hingga 10 September
Baca Juga: Hari Internasional Penghilangan Paksa, Adian Napitupulu Saksi Hidup Mahasiswa
Sejarah Hari Internasional Penghilangan Paksa 30 Agustus
Sejak tahun 2011, 30 Agustus memang telah ditetapkan sebagai Hari Internasional Penghilangan Paksa dimana hari peringatan tersebut telah diresmikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). peringatan ini diresmikan sebagai pengingat untuk masyarakat dunia bahwa pernah terjadi penghapusan orang secara paksa di berbagai negara. Tak hanya itu saja, peringatan ini juga bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat dunia untuk terus mempertanyakan nasib orang yang dihilangkan secara paksa tersebut.
Baca Juga: 172 Pimpred PRMN Ganti nama Koruptor dengan Maling Rampok, Garong Uang Rakyat
Baca Juga: Musik Haram, musisi Afganistan Di Bunuh kelompok Taliban
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yang Dihukum Tetap Mendapatkan Uang Sebesar 87.975.000.000
Dalam hukum HAM Internasional, penghapusan paksa ketika seseorang diam atau ditahan oleh Negara atau organisasi politik yang disusul oleh pengecaman dengan tuduhan korban berada di luar perlindungan hukum. Tak jarang berulang paksakan ini juga pembunuhan pada pembunuhan. Korban akan diculik, diintrograsi, dibunuh dan mirisnya ditemukan tanpa ada yang mengetahui.
Baca Juga: Ayo Segera, Indocement Buka Lowongan Kerja Hingga 10 September
Baca Juga: Warga Sukamulya Bangun Jalan Akses Tiga Desa, Kades Sukamakmur Dianggap Ingkar Janji
Baca Juga: Polisi Gadungan Hamili Bidan Di Masamba.Lantaran Tak Mau Bertanggung Jawab Pelaku Pun Dilaporkan
Kasus Penghilangan Paksa di Indonesia
Kasus penghapusan paksa ini sudah terjadi sejak lama di berbagai negara, salah satunya Indonesia. Di Indonesia sendiri kasus penghapusan paksa telah terjadi selama kurun waktu pemerintahanitik Orde Baru dan bahkan terjadi juga ketika masa Reformasi.
Sejarah mencatat bahwa peristiwa-peristiwa tersebut telah terjadi pada tahun 1965/1966 atau pada masa PKI dimana puluhan ribu orang telah menjadi korban penghapusan paksa. Salah satunya di Aceh pada periode Daerah Operasi Militer (DOM), pasca DOM, serta Darurat Militer, terdapat ciptaan orang yang menjadi korban penghapusan paksa.
Kejadian tersebut bergeser ke Lampung pada tahun 1989, dimana terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Talangsari, hal itu terjadi dengan kriman orang secara paksa. Pada tahun 1982 hingga 1985, praktik penumpasan bromocorah dan gali di luar prosedur hukum telah disebutkan Komnas HAM bahwa terdapat 23 orang hilang dan hingga saat ini tidak ditemukan keberadaan.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Yang mencatut Nama Presiden Jokowi Ditangkap Di Sumatera Selatan