Bogor Times- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan praktik pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Pemberlakukan tersebut dikhususkan bagi wilayah dengan kriteria level 1 dan 2.
Bukan tanpa dasar. Pemberlakukan itu berdasarkan Inmendagri No 1/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 4-17 Januari 2022, untuk wilayah Kabupaten/Kota Jabar dengan kriteria: 1) level 1 (satu) yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Ciamis. Sementara itu, level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Baca Juga: Desa Adalah Kekuatan dan di Lumbung Kita Menabung. Rakyat Masih Melarat
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supendi mengatakan, pemberlakukan PTM saat ini berdasarkan pertimbangan status PPKM dan melihat kondisi geografis.
“Yang level PPKM 1 dan 2 boleh menggelar PTM 100 persen setiap hari dengan jam di sekolah maksimal 6 jam. Untuk kondisi geografis, ada kondisi tertentu meski belum level 1-2 tapi koneksi internetnya buruk bisa menggelar PTM 100 persen tapi durasi tatap mukanya hanya 4 jam maksimal,” ujar Dedi pada wartawan pada Selasa, 4 Januari 2022.
Untuk daerah yang level 3 dan 4, kata Dedi, hanya diperkenankan PTM 50 persen. Sekolah wajib hybrid karena orangtua murid masih diberikan hak untuk memilih.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Memasuki Kedaluwarsa. Ini Jurus Jitu Ridwan Kamil Mensiasatinya
“Kita masih berikan kewenangan untuk memilih. Rata-rata ortu mengizinkan, hanya deteksi dini, kalau anak tidak sehat dia tidak izinkan anak ke sekolah karena melihat kesehatan anaknya makanya dia minta hybrid di rumah. Jadi untuk wilayah itu lebih spesifik karena orangtua yang tahu kondisi anak,”ucapnya.
Menurut dia, adanya kebijakan PTM 100 persen tersebut ditanggapi beragam. Tidak semua kota kabupaten akan memulai PTM 100 persen pada 10 Januari mendatang. Mereka akan melihat perkembangan 14 hari setelah libur Natal dan Tahun Baru. Jadi di antaranya baru menerapkan PTM 50 persennya saja.
“Di pekan ini bupati dan wali kota ingin melihat hasil Nataru, paling diberlakukan di awal Februari, ada seperti itu.
Baca Juga: 10 Januari 2022 Berlaku PTM 100 Persen di Jabar
Lebih jauh, Dedi mengatakan, selama PTM ini sekolah tetap harus menjalankan protokol kesehatan. Sekolah tetap memiliki gugus tugas dan menjalin komunikasi dengan Puskesmas terdekat.
Praktikum Sementara itu terkait dengan kegiatan di sekolah yang terutama penggunaan alat, sekolah harus menyediakan disinfektan dan hand sanitizer.
“Misal alat praktik hanya untuk 20 orang siswa sementara ada 30 orang maka ada sesi penyemprotan sama satgas di sekolah. Jadi praktikum diizinkan dengan protokol yang ketat,”ucapnya.***
Artikel Terkait
Ditanya Beberapa Jam, Habib Bahar Ditahan Polda
Dituduh Berilmu Hitam, Rumah Pasutri Dibakar Warga
Artis CA Prostitusi Onlie Bebas Jeratan Pidana. Polda Metro Jaya: Ini Adalah Sesuatu Yang Bersifat Personal
Penahanan Habib Bahar Dipandang Aneh oleh Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun
Alat Bukti Memadai, Habib Bahar Dijerat Pasal Berlapis
Kembali, Gunung Ili Lewotolok Meletus, Magma Indonesia Imbau Masyarakat
Remaja 17 Tahun Diduga Korban Pembunuhan, Ditemukan di PTPN VIII Rajamandala
162 Kasus Omicro, Pemprov Waspada Pejalan Luar Negeri
Wajib Tau, Empat Alam Yang Akan Dilalui Manusia
Kenaikan Bahan Pokok Jadi Hadiah Awal Tahun 2022