• Jumat, 22 November 2024

Kebijakan Denda Rp37 Juta Sebagai Hukuman Kabur dari Pesantren Jadi Sorotan Wagub

- Senin, 7 November 2022 | 08:22 WIB
Ilustrasi foto. Pesantren tertua di Indonesia. (Instagram/@ppcipulus)
Ilustrasi foto. Pesantren tertua di Indonesia. (Instagram/@ppcipulus)

Bogor Times - Setelah mengemukanya seorang santri asal Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Ikhwan (12) yang harus membayar denda Rp 37 juta dari salah satu pesantren tahfiz Qur’an di Kabupaten Bandung, Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum berencana akan datang ke pesantren tersebut dan menemui pengurus yayasan.

Uu yang juga didaulat sebagai Panglima Santri Jawa Barat ini menyebutkan jika sanksi denda terhadap santri oleh pesantren tersebut sangat tidak pantas.

"Sangat ironis dan menyedihkan. Itu niatnya mendirikan pesantren untuk apa. Keuntungan? Jangan membohongi umat dengan cara begitu dong. Kalau mau jangan buka pesantren, sudah buka perusahaan bisnis saja," kata Uu.
Baca Juga: Jasat Pria Tanpa Klamin Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai dalam Kondisi Terborgol

Baca Juga: Selamatkan Nyawa Tentara Jepang, TNI AL Tuai Pujian dari Komandan AL Tentara Jepang

Baca Juga: Roasting Lesti Kejora, Kikiy Saputri Jadi Trending Topik Usai Diserang Fans Leslar

Uu menilai, jika pesantren memberikan denda seperti itu, maka tidak pantas.

Sebab, tujuan pesantren yakni untuk mencetak imamal muttaqin, ulama, mengajar di pesantren, dan lembaga keagamaan, bukan mencari laba.

Kemudian, Uu menangkap ada informasi masuk pesantrennya gratis, tapi yang aneh, ada sanksi denda.

Baca Juga: Bawa Sejam, Tiga Remaja Diciduk Polisi

Baca Juga: Apa Itu Ruqyah? Simak Penjelasannya

Baca Juga: Kupas Jampe atau Mantra, Ar-Razi: “Jika Mayoritas Filsuf dan Ahli Pembuat Jimat Bisa Menyembuhkan

Ia menegaskan, sangat jauh dengan Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya yang didirikan kakeknya, KH Choer Affandi, yang saat ini memiliki sekitar 8.000 santri.

"Pendaftaran santri baru Rp 600.000, plus Rp 300.000 bayaran sebulan, rapor Rp 100.000, dan pembayaran lainnya Rp 100.000. Makan dua kali sehari, tidak ada biaya lain, atau bahkan ada denda," kata Uu.

Uu meminta, agar pesantrennya dikaji dan diteliti kembali.***


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tiga Peran Penting Orang Tua dalam Pergaulan Anak

Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:36 WIB

KADERISASI SEBAGAI JEMBATAN REGENERASI ORGANISASI

Senin, 29 April 2024 | 14:53 WIB

HAKIKAT KESETARAAN GENDER DALAM KADERISASI PMII

Senin, 29 April 2024 | 14:47 WIB

Ramadhan Jadi Momentum Berbakti Pada Orang Tua

Rabu, 3 April 2024 | 06:00 WIB
X