Penyekatan Puncak Resmi Dilakukan

- Jumat, 24 April 2020 | 17:55 WIB
nyemprot
nyemprot


Bogor Times, Kabupaten- Langkah pemerintah untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19 bukan main-main. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan larangan mudik di tahun ini.





Untuk mendukung program tersebut. Polres Bogor melakukan penyekatan wilayah puncak.





Kasatlantas Polres Bogor, AKP M Fadli Amri mengatakan, untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat, pihak Kepolisian Polres Bogor telah melakukan penyekatan yang difokuskan di wilayah Puncak Bogor.





Ia menyebut, penyekatan pemudik itu hanya difokuskan di perbatasan Bogor-Cianjur Puncak Bogor yaitu di Pos Rindu Alam dan perbatasan Bogor-Sukabumi yaitu di pos Cigombong.





Sisanya, dilaksanakan di sejumlah titik yang merupakan pos check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kabupaten Bogor.





Nantinya di titik penyekatan itu, pihak Kepolisian juga akan mendirikan pos pengamanan terpadu mulai hari ini.





Hal itu bertujuan untuk melarang masyarakat mudik lebaran di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor.


Halaman:

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X