PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ANAK DI TENGAH PERANG MELAWAN CORONa

- Selasa, 21 April 2020 | 05:43 WIB
PhotoPictureResizer_200421_052840451_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200421_052840451_crop_800x445


Bogor Times, Pendidikan-Hampir dua bulan ini kita dikagetkan dan disibukkan dengan Virus Covid 19 Corona yang mewabah hampir diseluruh Negara dunia termasuk Indonesia. Wabah ini benar – benar menyita perhatian semua fihak, pemerintah, masyarakat, Ulama, LSM, akademiisi, dan komponen – komponen masyarakat lainnya. Tidak hanya menjadi perhatian akan tetapi sudah menjurus kepada kekawatiran.





Kekawatiran masyarakat ini tentu bukan tidak berdasar, masyarakat menjadi cemas dan kawatir karena wabah ini begitu cepat merebak tanpa pandang bulu dan mematikan bagi yang memiliki kekebalan tubuh rentan.





Data dari berbagai lembaga yang berkompeten menangani wabah Corona ini menyebutkan, masyarakat di Indonesia yang terpapar virus Covid 19 hingga saat ini cukup tinggi.





Per tanggal 19 April 2020, berdasarkan data dari pusat Satgas Nasional Pencegahan Covid-19, jumlah kasus positip corona di Indonesia sebanyak 6.575, ini merupakan lonjakan korban yang sangat mengkawatirkan, untuk itu masyarakat hendaknya lebih hati – hati.
Menyikapi wabah tersebut, sebagai antisipasi beberapa pemerintah daerah sejak pertengahan Maret 2020 meliburkan kegaiatan yang bersifat masal, misalnya kegiatan sekolah dan perkuliahan bahkan juga mengalihkan peribadatan kerumah - rumah.





DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat missalnya mengalihkan pembelajaran dari sekolah dan kampus kerumah masing – masing, termasuk acara – acara ceremonial dengan menghadirkan banyak orang terpaksa ditunda dengan waktu yang tidak ditentukan. Beberapa kantor mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah. Pemerintahpun melalalui Presiden telah menyatakan untuk memutus mata rantai wabah corona saatnya bekerja, belajar dan beribadah dirumah.





Singkatnya lembaga pendidikan diberbagai daerah melakukan Lockdown, untuk kepentingan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19. Bahkan saat ini beberapa daerah sudah mengeluarkan kebijakan memperpanjang “ belajar dirumah” bagi PAUD/TK, SD,SMP dan Lembaga Pendidikan Non Formal hingga 29 Mei 2020, diantaranya Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, saat ini begitu serius berupaya memutus mata rantai virus menakutkan ini dengan berbagai kebijakan dan usaha konnkrit, dari penyiapan anggaran, penggadaan alat dan peralatan medis, sosialisasi bahkan terjun langsung ke masyarakat. Belakangan berbagai daerah sudah menerapakan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), setelah mendapatkan persetujuan dari Kemneterian Kesehatan Republik Indonesia. Diawali dari DKI Jakarta, PSBB diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang Raya, dan saat ini yang sedang proses pengajuan PSBB adalah beberapa Pemerintah Daerah di Jawa timur.





Untuk mengantisispasi dampak PSBB pemerintah juga menggelar berbagai program jarring sosial guna membantu masyarakat terdampak. Hal tersebut membuktikan keseriusan pemerintah dalam mencegah,menngantisipasi dan menangani wabah Covid-19 di negeri kita tercinta.


Halaman:

Editor: Wahidin Hobamatan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramadhan Jadi Momentum Berbakti Pada Orang Tua

Rabu, 3 April 2024 | 06:00 WIB

Guru SDN Cogreg 02 Terbaik Se-Kecamatan Parung

Selasa, 5 Maret 2024 | 19:52 WIB
X