Bogor Times, Kabupaten-Keberadaan bangunan Tampa Izin menjadi kegelisahan masyarakat Kabupaten Bogor. Tak ayal, bangunan tersebut merugikan negara dan masyarakat.
Seperti Perusahaan air curah bodong atas nama CV Tirta Wahyu yang lama berdiri di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja.Kepada Bogor Times, Pengacara Senior Bogor, Amir Amirullah menerangkan. Pemerintah daerah harus ambil peran. Terlebih lagi berkaitan dengan urusan kemaslahatan.
"Urusan Air bukan sepele. Mengenai hajat orang banyak yang dieksploitasi besar-besaran tampa perhitungan kemaslahatan harus disikapi serius oleh Pemerintah,"tegasnya.
Menurutnya, penyelenggaran tertib administrasi perizinan berkaitan erat dengan kemaslahatan. Lantaran retribusi setiap kegiatan usaha akan kembali pada masyarakat.
"Kalau masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dari aktifitas usaha tersebut. Padahal puluhan tahun usaha itu beroperasi, tentu menjadi problem,"ucapnya.
Terpisah, Ketua umum Benteng Padjajaran, Doelsamson sambarnyawa mengaku telah membuat laporan . Ia mendesak Bupati Bogor, Makosat Pol PP, PDAM kabupaten Bogor, Badan perijinan satu pintu dan kejaksaan ambil sikap.
"Organisasi Benteng Padjajaran segera melaporkan surat susulan ke 2 hasil temuan tim investigasi ke dinas terkait," tegasnya.