PMII Bogor Tolak Menkum HAM Jual "Tiket" Bebas Koruptor

- Senin, 6 April 2020 | 00:18 WIB
PhotoPictureResizer_200406_001545520_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200406_001545520_crop_800x445


Bogor Times, Kabupaten- Memancing di air yang keruh. Pribahasa ini cocok di-nisbatkan pada Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI ), Yasona Laoli. Saat semua mata terfokus pada merebak pandemi covid-19, Yasonna justru membuat wacana pembebasan napi lansia yang termasuk juga di dalamnya napi koruptor.





Hal itu diungkapkan oleh Ketua PMII Kabupaten Bogor, Imam Shodiqul Wa'di. Berdasar pada beberapa survey, salah satunya survey Najwa Syihab yang menunjukan bahwa ada sekitar 30.000 Napi yang akan bebas.





Di dalamnya termasuk para Napi koruptor sekitar 300-an orang, dengan fasilitas lengkap mewah serta beraktifitas sendiri dalam ruangan tidak seperti Napi dari kalangan rakyat biasa yang bergerombolan.





"Pemerintah dalam hal ini Menkum HAM RI, seharusnya mengutarakan pernyataan-pernyataan yang memberi dampak positif bagi masyarakat Indonesia, bukan malah terkesan menari diatas penderitaan korban covid-19 dan smakin mewabahnya covid-19 di Indonesia," kata Imam Senin (6/4/2020).





Kebijakan tersebut, kata Imam, terkesan memperkuat dugaan adanya diel-diel politik. "Selayaknya kami merasa apakah ada pergulatan politik diantara Yasonna Laoli dengan napi koruptor?," ucapnya.





Jika berdalih dengan penghayatan Pancasila sila ke 2. Tentang kemanusiaan jangan lupakan juga 4 pasal lainnya. "Saya kira ini justru memperkeruh suasana dalam kaidah ushul fiqh ada istilah Addhoror layuzalu biddhoror (artinya,red) kemadaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemadaratan lain" tukasnya.





Terlebih lagi, sambung Imam, usulan revisi pasal terkait pembebasan napi. Tidak memiliki hubunganya dengan Covid-19 selama blum ada yg dinyatakan positif didalam lapas tersebut. "Justru dengan keluarnya napi bisa terjangkit covid-19 dr keluarganya maupun orang yang berinteraksi dengannya," pungkasnya.


Halaman:

Editor: Wahidin Hobamatan

Tags

Rekomendasi

Terkini

TV NU Siarkan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:48 WIB

Ramadhan, Waktu Terbaik Membaca Al Quran

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga Karawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 23:50 WIB
X