PMII Desak Penegak Hukum, Usut Tuntas Kasus ASN Nakal

- Jumat, 6 Maret 2020 | 19:20 WIB
IMG_20200306_191129
IMG_20200306_191129


Bogor Times, Kabupaten– Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bogor, meminta, agar Polres Bogor terus menyelidiki kasus yang menjerat Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) berinisial IR dan salah seorang stafnya berinisial FA yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor dalam kasus korupsi.





Ketua PC PMII Kabupaten Bogor, Imam Sodikul Wa’di, mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Bogor, setelah menetapkan dua PNS Bumi Tegar Beriman atas kasus korupsi perizinan Villa dan Rumah Sakit.





Dua ASN Jadi Tersangka Kasus Rasuah, Wabup Bogor Sebut Revolusi Mental Harus DiperkuatPejabat Pemkab Bogor Resmi Jadi Tersangka KorupsiWabup Bogor Belum Tahu Kasus OTT Sekdis DPKPP

“Saya sangat apresiasi kinerja Polres Bogor, dan juga Kapolres Bogor yang baru dan sudah berani melakukan tindakan kepada pejabat yang bersalah itu,” katanya kepada Bogordaily.net, ketika dihubungi, Jumat (6/3/2020).





Apalagi, lanjut Imam sapaan akrabnya, saat ini Polres Bogor dinahkodai oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentunya hal ini juga merupakan bentuk bahwa Kabupaten Bogor ini sedang disorot. Karena, banyaknya persoalan yang ada belum terungkap.





“Intinya jangan takut intervensi, kupas tuntas dan mengungkap pelaku-pelaku yang juga menyuapnya, dan tidak hanya menerima suap saja yang ditangkap,” tukasnya.





Sebelumnya, dua ASN Pemkab Bogor berinisial IR dan FA, resmi diumumkan menjadi tersangka atas kasus korupsi (Rasuah.red) oleh Polres Bogor, dalam perizinan Rumah Sakit (RS) dan Villa di wilayah Kabupaten Bogor





“Statusnya sudah tersangka, dua-duanya inisial FA dan IR, terbukti,” katanya pada, Kamis (5/3/2020) kemarin.


Halaman:

Editor: Saepulloh

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajah Baru Calon Bupati, Decan :Saya Siap Maju

Rabu, 20 Maret 2024 | 23:38 WIB

Surya Paloh: Junjung Tinggi Politik Beretika

Rabu, 24 Januari 2024 | 08:55 WIB

Izin Dibatalkan Sepihak, Tim AMIN Gelar Investigasi

Selasa, 23 Januari 2024 | 06:00 WIB

Tinggalkan Podium, Gibran Diduga Lakukan Pelanggaran

Senin, 22 Januari 2024 | 06:10 WIB
X