PNBP Tilang Tertinggi, Capai Rp 5 Miliar

- Selasa, 31 Desember 2019 | 17:32 WIB
IMG_20191231_173046
IMG_20191231_173046


Bogor Times, Kabupaten- Para pelanggar lalulintas menempati posisi teratas dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) , Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Jumlah keseluruhan mencapai lebih dari Rp 5 miliar.





Dihadapan awak media, Kakejari Kabupaten Bogor, Munaji menerangkan dari total PNBP lebih dari Rp 6 miliar atau Rp 6.262.126.257 denda tilang menempati posisi terbesar.





"Tilang paling tinggi. Yang lainnya seperti lelang barang bukti, gedung masih di bawah angka tersebut, " tukasnya Kakejari press reelease di kantor sementara dilingkungan Pemda Kabupaten Bogor Pada Selasa (31/12/2019).





Menurutnya, denda tilang atau uang denda pidana lalu lintas merupakan salah satu sumber penerimaan bukan pajak. Hal tersebut seagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (1) huruf d PP No. 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia (“PP PNBP Kejaksaan”).





"Pembayaran tilang yang masuk ke PNBP merupakan akibat dari penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.l, " tukasnya.





Lebih lanjut ia menerangkan, PNBP Kejaksaan merupakan penerimaan fungsional dari tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum. Sesuai dengan amanat Pasal 1 angka 6 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b.





"Bahwa Jaksa merupakan pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim, " tegasnya.


Halaman:

Editor: Saepulloh

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X