Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

- Jumat, 27 November 2020 | 23:37 WIB

Kedua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika A(25) Dan J(24) Saat Diamankan Polisi




Bogor Times,Kota Bogor-Setelah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika beberapa waktu lalu.





Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota kini kembali berhasil membekuk dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di salah satu kawasan tempat hiburan malam (THM) di bilangan Jalan Pajajaran,





Kelurahan Baranangsiang,Kecamatan Bogor Timur pada Jumat malam (27/11/2020). Kedua pelaku ini pun kini masih menjalani pemeriksaan di ruangan Satuan Narkoba Mapolresta Bogor Kota.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Agus Susanto mengatakan, kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, diamankan saat melaksanakan operasi Anti Narkotika (Antik) di malam hari.

Dua orang yang diamankan berinisial A(25) dan J(24) yang merupakan adalah warga Kelurahan Bantarjati,Kecamatan Bogor Utara.

‘‘Saat kami amankan, petugas juga tidak menemukan barang bukti. Hanya baru melakukan test urine dan hasilnya positif. Oleh karena itu kami masih melakukan pemeriksaan. Operasi antik ini kami gelar di empat THM. Diantaranya master piece, istana karaoke, Nap dan Mi karaoke,’’ujar Agus usai melaksanakan operasi antik dibilangan Jalan Dr Semeru pada Jumat malam (27/11/2020).

Saat melakukan razia, kata Agus, polisi juga menemukan satu pucuk senjata jenis air softgun.Agus juga menjelaskan,bahwa, operasi antik yang dilaksanakannya ini akan digelar selama sepuluh hari. Kini, razia itu pun sudah memasuki hari ke delapan.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota juga mengamankan dua orang dalam operasi Anti Narkotika (Antik). Kedua tersangka itu diamankan lantaran terbukti memiliki barang haram narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Agus Susanto, pun memaparkan, peristiwa penangkapan itu, terjadi pada Selasa (17/11/2020).

Kala itu, kedua tersangka akan mengambil paket sabu seberat 0,8 gram. Paket itu sudah lebih dulu ditutupi lakban berwarna hijau yang ditempel di batang pohon pisang di bilangan Pos Pol Bubulak, Jalan Babadak RT005/004 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal.

"Kedua orang ini merupakan driver ojek online dan satu orangnya lagi tukang jahit,”kata Agus kepada Bogor Times pada Rabu (25/11/2020).

Agus juga menjelaskan, kronologis penangkapan ke dua tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran ke dua pelaku disekitaran tempat kejadian perkara (TKP).

Dari keterangan pelaku kepada petugas dia (tersangka,red) mendapatkan barang haram yang ditempel di pohon pisang, dari kiriman bandar narkoba dengan sebutan Qiu-Qiu yang saat ini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi, sabu itu dibeli dengan harga Rp1 juta, dengan maksud untuk diperjualbelikan lagi. Tapi, pengakuan si driver ojol dia juga makai agar melek terus saat narik penumpang seharian, atau istilahnya gacor gitu,” jelas Agus.

Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang buktinya pun dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota.

Kedua tersangka ini pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan, paling lama 20 tahun penjara.

Redaktur : Febri Daniel Manalu


Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X