Bogor Times - Tentunya aksi Walk Out dalam rapat akan menajadi sorotan dan bahkan pertanyaan. Seperti yang dilakukan oleh saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar walk out dari rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Barat (Jabar), pada Senin kemarin, 18 Maret 2024.
“Tidak dikoreksi di forum ini terkait empat kabupaten/kota yang masih ada selisih suara, kami mohon izin setelah ini kami tidak akan kembali lagi. Kami tidak akan menandatangani Sertifikat PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) tingkat provinsi,” kata Eko Suherman Rasyid, salah satu saksi dari Anies-Muhaimin di sela rapat pleno terbuka penghitungan suara di KPU Jabar, Senin, 18 Februari 2024.
Kemudian Eko menyerahkan formulir kejadian khusus yang berisi keberatan saksi pada KPU Jawa Barat sebelum walk out atau meninggalkan rapat pleno.
Baca Juga: Diduga Tidak Terima Hasil Pleno, Saksi AMIN Walk Out
Baca Juga: Jasad Pria Misterius Gegerkan Warga KarawangBaca
Baca Juga: Jahat! Abraham Samad Ubah Judul Video Nasaruddin Umar
Adapun penyebab keberatan yang dilayangkan saksi dari Anies-Muhaimin adalah meminta kembali koreksi elemen data yang ditemukan masih ada selisih antara hasil penjumlah suara sah dan tidak sah di 4 kabupaten/kota antara perhitungan manual dan yang tercantum di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Ternyata permintaan koreksi tersebut dilayangkan setelah skors rapat pleno rekapitulasi suara yang akan membacakan hasil akhir rancangan hasil suara di Jawa Barat untuk jenis pemilu presiden, DPD, DPR, serta DPRD provinsi yang dimulai pukul 16.00 WIB.
Skors dibuka setelah semua calon menerima hasil salinan perolehan semua hasil pemungutan suara di semua jenis pemilihan di Jawa Barat.
Eko menginterupsi rapat pleno saat KPU Jawa Barat hendak membacakan hasil akhir perolehan suara pemilihan presiden.
“Ada beberapa data yang gejlok dengan draft (formulir) D provinsi yang kami terima pagi tadi,” ucap dia.
Eko menyebutkan ada selisih dalam hasil penjumlahan suara sah dengan suara tidak sah dalam Sirekap dengan menghitungnya manual. Ia menyebutkan selisih tersebut ada di 4 daerah, yakni Kota Cimahi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi serta Majalengka.
Selisih antara yang tercatat di Sirekap dengan penjumlahan manual untuk di Cimahi berjumlah 109.589 suara, di Cianjur 1 suara, di Kabupaten Bekasi 40 suara, serta di Majalengka 8.849suara.
Di Kabupaten Bekasi, menurut Eko, juga ditemukan selisih serupa dengan membandingkan hasil penjumlahan manual dengan yang tercantum di Sirekap.
“Jumlah total suara sah tidak sah antara D kabupaten dan draf provinsi kami temukan (selisih) sekitar 9 ribuan suara,” kata Eko.
Artikel Terkait
Jaring Partisipasi Pemilih Milenial, KPU Kabupaten Bogor Luncurkan Inovasi Better
Hore! DPR Ketok Palu anggaran KPU tahun 2023
Soal Manipulasi Verifikasi Faktual Parpol, ini Jawaban KPU
Ratusan Warga Padati Pemilu Tingkat RT, Komisioner KPU: Doorprize Kambing hingga Minyak Goreng
KPU Kota Bogor Tetapkan DPS
KPU RI: 9000 Baleg Belum Memenuhi Syarat, Inilah Alasannya
KPU Bogor Imbau Penyegeraan Kelengkapan Syarat Bacaleg
KPU Ajak Berpolitik Waras Tanpa Politik Identitas
Pendaftaran Lembaga Survei untuk Pilkada Sulawesi Tengah 2024 Dibuka oleh KPU Sulteng
Berharap KPU Netral, Para Tokoh Bangsa Temui Ketua KPU