Bogor Times-Kebahagiaan para kepala desa di tiap pelosok negeri. Di awali tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu uang terwujud oleh putusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Kepala Desa kini bisa menjabat selama 9 tahun dalam satu periode dari yang sebelumnya cuma 6 tahun serta anggaran desa naik dari 8 persen menjadi 20 persen yang nantinya bisa naik dari Rp1 miliar ke Rp2 miliar.
Seperti tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 yang bakal disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat. Asosiasi kepala desa meminta RUU Desa disahkan sebelum akhir masa jabatan anggota dewan pada 2024 mendatang.
Kepala Desa (Kades) Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Agus Salam Rahmat menilai masa jabatan kepala desa yang diusulkan hingga 9 tahun terlalu lama.
Baca Juga: Kata Kades soal Jabatan 9 Tahun dan Dana Desa 2 Miliar hingga Potensi Korupsi
"Urusan pemilihan kades itu bukan persoalan demokrasi memilih dan tidak memilih. Konon pilkades ini konfliknya lebih tajam dibanding pemilu. Tidak salah sih, tapi kalau 9 tahun menurutku terlalu lama kalau bahasanya untuk rekonsiliasi ya cukup," kata Rahmat.
Soal anggaran dana desa yang naik 20 persen menurut Rahmat hal ini dinilai tepat. Apdesi telah menyuarakan anggaran naik 10 persen setelah dipotong pajak. Tidak hanya APBN 10 persen meminta juga kebijakan pusat jangan digeneralisir artinya jangan dikunci secara prosentase dan itu sangat memaksa desa untuk melakukan sesuatu yang tidak baik.
"Selama ini dana desa harus dioptimalisasikan di dalam pembangunan desa. Namun yang menjadi persoalan hari ini kurang diakuinya hak rekomisi. Misalnya soal ketahanan pangan di anggaran desa tertulis wajib di angka 20 persen dan itu digeneralisir semua daerah wajib sisihkan anggaran 20 persen untuk itu," tutur Rahmat.
Baca Juga: Sekda Kota Bogor Terima CSR dari PT Adira Syariah untuk Percepatan Program ODF
Maraknya kades yang terjerat kasus namun minim pendampingan hukum juga menjadi tuntutan Apdesi kepada pemerintah untuk merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 ini.
"Terkait pendampingan hukum desa ini penting. Di desa banyak persoalan baik itu maladministrasi atau apa pun begitu mudah dikriminalisasi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Zainal Arifin mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dapat mengurangi cost atau biaya dalam pilkades. Sebab, pesta demokrasi tingkat desa, calon harus merogoh kocek dalam-dalam untuk kebutuhan kampanye.
Kata Arifin, konflik di tengah masyarakat terkait pilkades juga akan berkurang. Sebab, bukan rahasia lagi bahwa pilkades rawan menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. Berkurangnya periodisasi pemilihan itu tentu akan mengurangi risiko konflik di tengah masyarakat.
Baca Juga: Apresiasi Wali Kota Medan terhadap Tindakan Tembak Mati Menuai Kontroversi
"Rentan gesekan antar-pendukung akan hilang karena jarak pemilihan waktunya lama. Selama ini masih banyak gesekan-gesekan antar-rival di desa yang telah melaksanakan pilkades," ungkap Arifin.
"Selain itu dengan jabatan 9 tahun, kepala desa jauh lebih paham bagaimana menjalankan roda pemerintah," imbuhnya.
"Kalau negara bisa mencukupi itu jauh lebih baik karena secara langsung itu kembalinya lagi untuk masyarakat," jelas Arifin menanggapi kenaikan dana desa.
Baca Juga: Penyelidikan Berlanjut Setelah Pengacara Menyerahkan Uang Korupsi dalam Kasus BAKTI BTS 4G
Potensi korupsi
Pakar otonomi daerah (otda) Djohermansyah Djohan menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun rawan menimbulkan penyimpangan. Potensi korupsi juga semakin terbuka lebar jika kepala desa diberi kekuasaan dalam kurun waktu yang panjang.
“Menyebabkan tata kelola governance dengan uang yang besar itu akan tidak efisien dan efektif, bahkan berpotensi ke penyimpangan, korupsilah,” kata Djohan dilansir Kompas.
Artikel Terkait
Pemilih Al-Zaytun Dapat Menyalurkan Hak Suara di TPS Lokasi Khusus
Pandangan Baru Presiden Biden: Ukraina Perlu Meningkatkan Sistem Politik dan Hukum Sebelum Bergabung dengan NA
ASEAN Bersatu Mengutuk Kekerasan di Myanmar dan Menyerukan Tindakan Nyata untuk Menghentikannya
Kapolres Padangsidimpuan Memimpin Konferensi Pers Ungkap Jaringan Narkoba di Kota Padangsidimpuan
Tiongkok Mendorong Kerja Sama ASEAN dan Perkuat Hubungan dengan Indonesia dalam Konferensi di Jakarta"
Lambatnya Pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana oleh DPR Mendapat Sorotan Keprihatinan dari ICW
Penyelidikan Berlanjut Setelah Pengacara Menyerahkan Uang Korupsi dalam Kasus BAKTI BTS 4G
Artis Pierre Gruno Mengaku Tersinggung Sebelum Melakukan Tindakan Pemukulan
Apresiasi Wali Kota Medan terhadap Tindakan Tembak Mati Menuai Kontroversi
Sekda Kota Bogor Terima CSR dari PT Adira Syariah untuk Percepatan Program ODF