Bogor Times- DPRD Kabupaten Bogor menerima Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Bogor dalam rapat paripurna pada Jum’at (31/3/2023).
Rudy Susmanto, selaku Ketua DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa, berdasarkan undang-undang dalam LKPJ Bupati Bogor, setiap Kepala Daerah wajib melapor 1 kali dalam 1 tahun menyampaikan laporan kinerja dari setiap daerahnya.
Baca Juga: Pansus LKPJ DPRD Soroti Masalah Perizinan Kota Bogor
“Kewajiban Kepala Daerah dalam LKPJ tersebut, yang dimana mengacu kepada undang-undang yang ada. Kepala Daerah wajib melapor kinerjanya dalam 1 kali dalam 1 tahun, maksimal di bulan ke-3 (Maret) setelah anggaran itu berakhir. Saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor telah memenuhi ketentuannya sesuai undang-undang yang ada,” ujar Rudy Susmanto.