Bogor Times- Sebuah postingan dari akun Twitter @puty menggegerkan netizen pada Jumat, 2 September 2022 kemarin.
Pemilik akun @puty membagikan tangkapan layar dari website resmi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Melalui website tersebut, warga bisa mengecek apakah nama mereka terdaftar sebagai anggota partai politik. Adapun pencarian dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemilik akun @puty membagikan, ia kesal ketika menemukan nama dan NIK miliknya terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan.
Ia kemudian mengajak netizen untuk mengecek NIK mereka masing-masing.
Kontan saja, unggahan tersebut ramai mendapatkan komentar.
Anehnya, netizen lain menemukan bahwa NIK mereka juga terdaftar sebagai anggota resmi partai politik.
“Mars perindo sih udah di luar kepala. Tp ini siapa yg daftarin wooy,” kata akun @askfln_ sambil membagikan tangkapan layar dari website KPU bahwa namanya terdaftar sebagai anggota Partai Perindo.
Baca Juga: Atasi Sulit TIdur dengan Doa dari Rosulullah SAW, Hafalkan Doa Atasi Kesulitan Tidur di Bawah ini
“Lah saya juga kecatut No. KTP nya, efek data diri masyarakat dijual jualin, emang pemerintah pengen tak hiiihhh!! Hei Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, ente udah gk terkenal, pake nik orang sembarangan!!!” tulis akun @ardy_gp seraya membagikan bukti tangkapan layarnya.
“La iyaa kok bisa ya?” tulis pemilik akun @moomrumoru yang ternyata NIKnya terdaftar sebagai anggota Partai UMMAT.
“Yang jadi pertanyaan ane, kok bisa tercatut sih?" tulis akun @caranggg yang membagikan tangkapan layar dirinya terdaftar sebagai anggota Partai Demokrat.
Baca Juga: Atasi Sulit TIdur dengan Doa dari Rosulullah SAW, Hafalkan Doa Atasi Kesulitan Tidur di Bawah ini
Tidak hanya keempat netizen diatas, masih banyak akun lain yang menyertakan tangkapan layar bahwa dirinya dicatut menjadi anggota partai politik.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui akun Instagram resmi mereka @bawasluri mengklarifikasi bahwa mereka mendapati ada 494 nama dan NIK warga non parpol yang terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Menindak lanjuti hal tersebut, Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU untuk menghapus nama non-parpol tersebut dalam Sipol.
Bawaslu juga mengungkap bahwa daftar nama tersebut masih dalam proses verifikasi.
Untuk itu, mereka menghimbau kepada warga yang bukan anggota parpol namun namanya terdaftar sebagai anggota parpol, untuk segera melapor ke posko pengaduan di kantor Bawaslu kabupaten/kota mereka.***