Kabupaten Bogor, Bogor Times - Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) merespon adanya penyegelan pembangunan masjid Jemaah Ahmadiyah di Cilawu, Garut, Jawa Barat, sebagai bentuk intoleransi.
M Hafiz Azami, Ketua Umum GEMASURA amat menyayangkan tindakan tersebut, "pendekatan yang persuasif dan humanis harus lebih di dahulukan, jangan sampai penyegelan ini membuat ribut ketika kita sedang berada di bulan yang suci dan negara fokus pada penanggulangan covid-19" katanya.
Menurutnya, adanya penyegelan tersebut tak terlepas dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung tahun 2008 terhadap pelarangan aktivitas jamaah ahmadiyah dan penyegelan menandakan bahwa negara masih menjadi penghalang terhadap penghormatan hak untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Memang dalam Isi SKB tersebut tidak ada pembubaran terhadap ahmadiyah, yang ada hanya pelarangan aktivitasnya, namun masyarakat dan pemerintah daerah mungkin melihat adanya pembangunan rumah ibadah merupakan bentuk penyebaran paham, saya harap kejadian ini bisa diselesaikan melalui musyawarah dan SKB tersebut harus dicabut". Ujar hafiz ketika diwawancarai di sekretariatnya (11/05/2021).
Disamping itu, Syahrul Mubarok, Paguyuban Mikaasih Lemah Cai (PMLC) berharap kepada ketiga menteri khususnya menteri agama untuk segera mencabut SKB tersebut, "pelarangan ini sudah mencederai kebebasan menjalankan ibadah dan keyakinan warga negara, saya kira adanya SKB ini artinya pemerintah masih belum melaksanakan perintah UUD 1945" ungkap pria yang aktif di GP Ansor Kabupaten Bogor ini.
Arul khawatir jika SKB tersebut belum dicabut, akan ada kasus-kasus serupa yang akan terjadi, "sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi di Bogor, Depok dan berbagai daerah lainnya, tercatat telah ada 7 kasus Penyegelan terhadap masjid jamaah Ahmadiyah dalam kurun waktu 2011-2017" pungkasnya.
Dalam hal ini GEMASURA dan PMLC mendukung pernyataan sikap Jaringan Gusdurian dan Pemuda Katolik Jawa Barat, yaitu mengecam tindakan sewenang-wenang Pemkab Garut yang menutup paksa masjid Jemaah Ahmadiyah.