Bogor Times- Sebuah postingan dari akun Twitter @puty menggegerkan netizen pada Jumat, 2 September 2022 kemarin.
Pemilik akun @puty membagikan tangkapan layar dari website resmi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Melalui website tersebut, warga bisa mengecek apakah nama mereka terdaftar sebagai anggota partai politik. Adapun pencarian dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemilik akun @puty membagikan, ia kesal ketika menemukan nama dan NIK miliknya terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan.
Ia kemudian mengajak netizen untuk mengecek NIK mereka masing-masing.
Kontan saja, unggahan tersebut ramai mendapatkan komentar.
Anehnya, netizen lain menemukan bahwa NIK mereka juga terdaftar sebagai anggota resmi partai politik.
“Mars perindo sih udah di luar kepala. Tp ini siapa yg daftarin wooy,” kata akun @askfln_ sambil membagikan tangkapan layar dari website KPU bahwa namanya terdaftar sebagai anggota Partai Perindo.
Baca Juga: Atasi Sulit TIdur dengan Doa dari Rosulullah SAW, Hafalkan Doa Atasi Kesulitan Tidur di Bawah ini
“Lah saya juga kecatut No. KTP nya, efek data diri masyarakat dijual jualin, emang pemerintah pengen tak hiiihhh!! Hei Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, ente udah gk terkenal, pake nik orang sembarangan!!!” tulis akun @ardy_gp seraya membagikan bukti tangkapan layarnya.
“La iyaa kok bisa ya?” tulis pemilik akun @moomrumoru yang ternyata NIKnya terdaftar sebagai anggota Partai UMMAT.
“Yang jadi pertanyaan ane, kok bisa tercatut sih?" tulis akun @caranggg yang membagikan tangkapan layar dirinya terdaftar sebagai anggota Partai Demokrat.
Baca Juga: Atasi Sulit TIdur dengan Doa dari Rosulullah SAW, Hafalkan Doa Atasi Kesulitan Tidur di Bawah ini
Tidak hanya keempat netizen diatas, masih banyak akun lain yang menyertakan tangkapan layar bahwa dirinya dicatut menjadi anggota partai politik.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui akun Instagram resmi mereka @bawasluri mengklarifikasi bahwa mereka mendapati ada 494 nama dan NIK warga non parpol yang terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Menindak lanjuti hal tersebut, Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU untuk menghapus nama non-parpol tersebut dalam Sipol.
Bawaslu juga mengungkap bahwa daftar nama tersebut masih dalam proses verifikasi.
Untuk itu, mereka menghimbau kepada warga yang bukan anggota parpol namun namanya terdaftar sebagai anggota parpol, untuk segera melapor ke posko pengaduan di kantor Bawaslu kabupaten/kota mereka.***
Artikel Terkait
Gaya Ngobrol Emak-emak Santuy Viral, Boleh Buat Contoh Bahagia dengan Cara Sederhana
Viral! Aksi Kocak Emak-emak Gagal Ngevlog Gegara Tikus
Al Hamdulillah, 32.932 Guru Dinyatakan Lulus Ujian Seleksi Akademik PPG Daljab
Haram Shalat! Hafalkan Lima Waktu ini
Menyelami Makna Sujud Berbasis Referensi Tafsir Al Quran
Agar Berkah Jalani Hidup di Bulan Safar, Baca Doa ini
Enggan Mencintai Tanah Air dan Negara, Simak Beberapa Dalil Al Quran di Bawah ini
Ingin Diakui Umat Nabi Muhammad? Citai Tanah Air, Simak Dalil Hadis Keharusan Mencintai Negara
Atasi Sulit TIdur dengan Doa dari Rosulullah SAW, Hafalkan Doa Atasi Kesulitan Tidur di Bawah ini
Baca Doa ini Saat Melihat Hal Buruk, Tuntunan dari Nabi Muhammad SAW
Malaikat Jibril Bagi Amalan Pengusir Jin Jahat, Hafalkan Amalan ini, Cara Jitu Usir Makhluk Halus Tanpa Trik
Halangan Sidang, Kompol Biquni Wibawa Jalani Sidang Kode Etik
Bongkar CCTV, Komnas HAM Temukan Fakta Mengejutkan
Pemerintah Kembali Menyalurkan Kacang Kedelai Bersubsidi, Pedagang Tahu Tempe gundah gulana
Sejarah Awal Mula Ka'bah Berkiswah
Dorong Proyek Blok Masela, Pemerintah Desak Agar Segera Terselesaikan
INSPIRA Maluku Menilai Kinerja Jenderal Listyo Sigit Sangat Optimal Sepanjang Menjabat Kapolri.
Kejaksaan Negeri Kota Bogor Setor Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Bos Rp 985 Juta ke Pemprov Jabar
Butuh Dukungan Semua Stakeholder, KPU Kabupaten Bogor: Ini Menjadi Sebuah Pekerjaan Berat
Jaring Partisipasi Pemilih Milenial, KPU Kabupaten Bogor Luncurkan Inovasi Better