Bogor Times- Bayangkan jika juga menambahkan bahwa semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan berhak diberikan pembebasan bersyarat tersebut.
“Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan,” kata Rika.
Selain itu, Rika menyebut dasar pemberiannya mengacu kepada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Persyaratan lainnya yaitu dimaksud pada Ayat (1) adalah narapidana harus berkelakuan baik dan juga harus aktif dalam mengikuti program-program pembinaan serta dapat menunjukkan dan membuktikan penurunan tingkat risiko di masa depan.
Baca Juga: BBM Naik, Luhut: Ekonomi Indonesia Semakin Kuat
Di antara 23 narapidana tersebut adalah yaitu Tubagus Cepy Septhiady, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.
Selain itu, ada pula Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, dan Ojang Sohandi.
Nama lainnya yang masuk dalam daftar tersebut adalah Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, dan Arif Budiraharja.*** (Mohammad Aqshal Fazrullah)
Rika juga menambahkan bahwa semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan berhak diberikan pembebasan bersyarat tersebut.
“Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan,” kata Rika.
Selain itu, Rika menyebut dasar pemberiannya mengacu kepada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: Ada Bangkai Semut dimakanan, Apakah Halal Dimakan?
Persyaratan lainnya yaitu dimaksud pada Ayat (1) adalah narapidana harus berkelakuan baik dan juga harus aktif dalam mengikuti program-program pembinaan serta dapat menunjukkan dan membuktikan penurunan tingkat risiko di masa depan.
Di antara nama-nama tersebut adalah yaitu Tubagus Cepy Septhiady, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.
Selain itu, ada pula Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, dan Ojang Sohandi.
Nama lainnya yang masuk dalam daftar tersebut adalah Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, dan Arif Budiraharja.*** (Mohammad Aqshal Fazrullah)
Artikel Terkait
Hadapi Kegagalan, Bacalah Doa ini
Sejarah Awal Penutup Ka'bah atau Kiswah serta Para Tokohnya
Keluarga Sambo Psikopat? Simak Daftar Psikopat Tersadis di Indonesia Sebelum Bertambah
Diduga Pemerintah Minta Vivo Naikan Harga, ESDM Membantah
Terungkap, Dibalik Kasus Ade Yasin, Oknum DPRD Kabupaten Bogor Minta Pekerjaan Proyek Rp 198 M
Pertemuan Perdana R20, Ketua PB NU: Kolaborasi NU dan Liga Muslim Dunia Merupakan Hal Baru
Eks Koruptor dalam Kontestasi Politik , Jadi Materi Pokok Bahtsul Masail NU Jabar
Kamar Rahasia Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Hoakslah itu
Simak Kreteria yang Berhak Terima BSU 2022, Hingga Kapan Diberikannya Bantuan? Berikut Penjelasan Kemenaker
Terlihat Cari Untung, Masyarakat Tolak "Dagangan" Aplikasi MyPertamina
Atasi Kekerasan di Pondok Pesantren, Kemenag Rencanakan Regulasi
DPD RI: Yang Salah Distribusi BBM Subsidi Pemerintah, Yang Menanggung Kesalahan Seluruh Masyarakat
Kontrol Represif Aparat, PMII Buka Posko Pengaduan Korban Kekerasan Aparat Saat Demo BBM
IMM Cabang Bogor, Tantang Presiden Cabut Kenaikan Harga BBM
Jangan Bunuh Semut Jenis ini! Dilarang oleh Nabi Muhammad SAW
Ada Bangkai Semut dimakanan, Apakah Halal Dimakan?
Haram Memakan Hidangan dengan Semut, Simak Dalilnya
Muliakan Kucing Sunah, Simak Ajaran Rosulullah SAW di Bawah ini
Ini Kronologi dan Klarifikasi Meninggalnya Santri Gontor.
BBM Naik, Luhut: Ekonomi Indonesia Semakin Kuat