• Jumat, 22 November 2024

Daftar Pejabat Maling Uang Rakyat di Tanah Air

- Rabu, 7 September 2022 | 14:26 WIB
Daftar nama Pejabat maling uang rakyat di tanah air (Sumber foto: pikiran rakyat)
Daftar nama Pejabat maling uang rakyat di tanah air (Sumber foto: pikiran rakyat)

Bogor Times-  Bayangkan jika juga menambahkan bahwa semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan berhak diberikan pembebasan bersyarat tersebut.

“Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan,” kata Rika.
Selain itu, Rika menyebut dasar pemberiannya mengacu kepada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Persyaratan lainnya yaitu dimaksud pada Ayat (1) adalah narapidana harus berkelakuan baik dan juga harus aktif dalam mengikuti program-program pembinaan serta dapat menunjukkan dan membuktikan penurunan tingkat risiko di masa depan.

Baca Juga: BBM Naik, Luhut: Ekonomi Indonesia Semakin Kuat

Di antara 23 narapidana tersebut adalah yaitu Tubagus Cepy Septhiady, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.
Selain itu, ada pula Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, dan Ojang Sohandi.

Nama lainnya yang masuk dalam daftar tersebut adalah Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, dan Arif Budiraharja.*** (Mohammad Aqshal Fazrullah)

Rika juga menambahkan bahwa semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan berhak diberikan pembebasan bersyarat tersebut.
“Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan,” kata Rika.
Selain itu, Rika menyebut dasar pemberiannya mengacu kepada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Ada Bangkai Semut dimakanan, Apakah Halal Dimakan?

Persyaratan lainnya yaitu dimaksud pada Ayat (1) adalah narapidana harus berkelakuan baik dan juga harus aktif dalam mengikuti program-program pembinaan serta dapat menunjukkan dan membuktikan penurunan tingkat risiko di masa depan.

Di antara nama-nama tersebut adalah yaitu Tubagus Cepy Septhiady, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.
Selain itu, ada pula Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, dan Ojang Sohandi.

Nama lainnya yang masuk dalam daftar tersebut adalah Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, dan Arif Budiraharja.*** (Mohammad Aqshal Fazrullah)

Artikel Selanjutnya

Hadapi Kegagalan, Bacalah Doa ini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajah Baru Calon Bupati, Decan :Saya Siap Maju

Rabu, 20 Maret 2024 | 23:38 WIB
X