Bogor Times-Sekretaris Jenderal KPU, Bernad D Sutrisno, membantah telah mengintimidasi anggota sekretariat KPU di tingkat provinsi untuk merekayasa atau memanipulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui panggilan video pada 7 November 2022 itu, tidak benar. Soalnya, setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," ujar dia, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 19 Desember 2022, seperti dilansir Antara.
Ia menambahkan, pada 7 November 2022, pihaknya hanya melakukan rapat di tingkat sekretariat KPU provinsi.
Hal itu merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu di tingkat provinsi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sekretariat di setiap tingkatan KPU memiliki tugas, fungsi, dan wewenang sebagai sistem pendukung.
Sekretariat memberikan dukungan teknis administrasi kepada ketua dan anggota KPU, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Di antaranya, mereka bertindak sebagai operator sistem informasi partai politik dan sistem teknologi informasi lainnya di KPU.
"Kaitannya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, kewenangan sekretariat sebatas memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu. Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota," ujar Bernarg.
Sebelumnya, persoalan keterkaitan dia dalam dugaan kecurangan berupa manipulasi data pada tahapan verifikasi faktual partai politik tersebut, disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, secara daring.
Mereka menyampaikan, berdasarkan aduan serta informasi yang diterima, setidaknya ada 12 kabupaten/kota dan 7 provinsi yang diduga mengikuti instruksi dari KPU RI untuk berbuat curang saat verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung.
Baca Juga: Terdampak Cuaca Buruk dan Banyak Kapal Besar yang Berlayar, Nelayan di Muaragembong Sulit Melaut
Adapun kronologi kecurangan tersebut, pada 5 November 2022, setelah melakukan verifikasi faktual partai politik, KPU kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada KPU tingkat provinsi.
Lalu, pada 6 November 2022, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten/kota melalui aplikasi Sipol.
Berikutnya, praktik indikasi kecurangan pertama diduga terjadi pada 7 November 2022.
Pada tanggal itu telah dijadwalkan akan dilakukan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU.***