Bogor Times, Kabupaten- Bupati Bogor, Ade Yasin melantik 222 orang Kepala Desa hasil pemilihan kepala desa serentak gelombang III pada hari minggu tanggal 3 november 2019 yang dilaksanakan serentak di 273 desa pada 39 kecamatan, bertempat di Gedung Tegar Beriman Cibinong,pada Rabu (18/12).
Sedangkan sisanya 51 orang Kepala Desa dilaksnaakan pada bulan januari 2020 sesuai dengan habis masa jabatannya. “ungkapan rasa terima kasih dan penghargaan sangat layak kami sampaikan kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti hajat demokrasinya dengan baik dan kondusif, dengan tingkat partisipasi pemilih rata-rata sebesar 79,39%, ujar Bupati Bogor saat memberikan sambutan.
Ia juga mengatakan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan bahwa paling lambat 3 bulan setelah dilantik, Kepala Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 tahun ke depan, yang disusun melalui musyawarah desa dan hasilnya ditetapkan dengan Peraturan Desa (perdes), dengan memuat visi, misi, tujuan, arah kebijakan desa dan program/kegiatan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa).
Penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintahan desa yang melibatkan lembaga kemasyarakatan di desa yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. dengan berprinsip dasar pada pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan dan partisipasi. Selanjutnya dari rpjm desa tersebut, pemerintah desa harus menyusun rencana kerja pemerintah desa (rkp desa) untuk jangka waktu 1 tahun, ujarnya Ade Yasin
Juga mengungkapkan sejalan dengan terbitnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya dan nawacita-nya presiden jokowi membangun dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka NKRI, desa tidak lagi menjadi objek pembangunan tetapi subjek pembangunan, paradigmanya tidak lagi membangun desa tapi desa membangun.
Oleh karena itu desa diberi kewenangan yang cukup banyak dan lengkap, diiringi sumber pembiayaan yang sangat besar, mulai dari dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak/ retribusi daerah serta bantuan keuangan dari Pusat, Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Bogor. “besarnya kewenangan dan dana yang dikelola mengandung konsekuensi diperlukannya sumber daya manusia yang mumpuni dan berintegritas.
Peran kepala desa dalam memimpin desanya dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sangat signifikan,katanya.