Protokol Penjualan dan Pemotongan Kurban Disetujui Walikota

- Jumat, 10 Juli 2020 | 04:50 WIB
Screenshot_2020-07-10-04-37-15_copy_800x
Screenshot_2020-07-10-04-37-15_copy_800x


Bogor Times, Kota-Era covie-19 tentu mengubah banyak hal. Tak terkecuali penjualan dan pemotongan hewan kurban.





Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kini menyetujui rancangan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban pada Saat Pandemi COVID-19 di Kota Bogor, untuk diterapkan pada Idul Adha 1441 Hijriah.





"Isinya edaran itu adalah petunjuk teknis yang mengatur penjual hewan kurban maupun panitia pemotongan hewan kurban, menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S Rasmana di Balai Kota Bogor, Kamis (9/7/2020).





Anas S Rasmana memperkirakan usulan rancangan Surat Edaran tersebut sudah ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, pada Senin (13/7), sehingga bisa segera beredar dan menjadi pedoman pelaksanaan pada penjualan maupun pemotongan hewan kurban saat pandemi COVID-19.





Anas menjelaskan berdasarkan panduan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, penjual hewan kurban di wilayah Kota Bogor harus melaporkan kesiapan penerapan protokol kesehatan kepada camat setempat.





"Surat edaran itu juga mengatur tata cara berjualan hewan kurban, yakni tidak boleh berjualan di badan jalan, trotoar, taman kota, serta di atas saluran drainase," katanya.





Hewan kurban yang dijual, kata dia, juga harus disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal dan melaporkanya ke DKPP Kota Bogor.


Halaman:

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X