PSBB, Pemkot Bogor Terancam Pidana

- Jumat, 3 April 2020 | 02:04 WIB
comica1585853543940
comica1585853543940


Bogor Times, Kota-Informasi mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor masih simpang siur. Pasalnya, penetapan PSBB memiliki prosedur dan bisa berdampak jeratan pidana.





Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020. Dijelaskan, bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan PSBB harus mengajukan hal tersebut ke beberapa pihak. Antara lain, Menteri Kesehatan yang kini dijabat Terawan Agus Putranto, dengan melibatkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang kini dipegang Kepala BNPB Doni Monardo.





Setelah ditetapkan status PSBB, daerah tersebut harus melaksanakan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian pemerintah daerah bisa meliburkan sekolah dan tempat kerja, dan membatasi kegiatan keagamaan serta kegiatan di tempat umum.





Dalam melakukan pembatasan kegiatan, pemerintah daerah harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, ibadah penduduk dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.





Jika tak menjalankan hal tersebut, pemerintah daerah bisa dikenakan pidana dan denda. Hal itu diatur dalam Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.





Pasal yang dimaksud berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."





Itulah alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempertegas, sampai saat ini masih melakukan pengkajian serta memperhitungkan urgensi sebelum berencana mengajukan PSBB kepada Menkes untuk menanggulangi dan menekan penularan Covid-19 wilayahnya.


Halaman:

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Terpopuler

X